Kejati Sulawesi Tenggara Tahan Pelaksana Lapangan PT LAM


Kendari - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM) berinisial GAS.
Asisten Intelejen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan GAS ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
GAS diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka pada Senin, 19 Juni 2023.
"Untuk penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Kendari," ujarnya Senin (19/6).
Selain GAS, dua tersangka lain juga akan dipanggil untuk diperiksa. "Minggu ini akan dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka, di hari Jumat," katanya.
Dia mengungkapkan Kejati Sultra masih terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya ada beberapa nama perusahaan yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi itu.
"Kami masih akan melakukan pendalaman karena kan disitukan melibatkan PT lainnya," bebernya
Ia menyebutkan tersangka GAS dikenakan Pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 Undang-undang Tahun 1999 yang dimana telah diubah dalam UU Tahun 2020-2021 tentang tindak pidana korupsi jungto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara lain 4 tahun untuk Pasal 2, dan Pasal 3 minimal 1 tahun kemudian pidana maksimalnya itu 20 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan: Rijal
Berita BerikutnyaTabrak Truk Sedang Parkir, Pemotor di Muna Barat Tewas di Tempat
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







