Kejati Tetapkan Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Sultranesia
2 Min Baca
Kejati Tetapkan Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, mengenakan rompi tanahanan kejaksaan dan diborgol saat berada di dalam mobil tahanan. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Asrun Lio langsung ditahan usai penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan JI (Juli), yang menjabat sebagai bendahara pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran makan dan minum kepala daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta alat bukti dan keterangan ahli yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, kami menetapkan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, AL (Asrun Lio) selaku Sekda Sultra periode 2022 hingga 2026,” kata Enjang, Kamis (15/10/2026).

Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengungkapkan adanya tiga modus yang diduga digunakan dalam penyelewengan anggaran makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023.

Modus pertama adalah penggelembungan harga atau mark up. Sugeng mencontohkan, belanja makan dan minum yang seharusnya hanya Rp100 ribu, justru dibayarkan hingga Rp500 ribu.

“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.

Modus kedua, yakni belanja fiktif dengan menggunakan stempel serta nota atau invoice palsu. Sementara modus ketiga berupa belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sugeng menjelaskan, anggaran makan dan minum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor tidak boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan di rumah pribadi. Sebab, anggaran untuk kebutuhan di rumah telah dialokasikan tersendiri.

“Ini kan makan minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.

Selain itu, Sugeng mengungkapkan adanya dugaan pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan belanja di rumah makan miliknya sendiri. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi anggaran makan dan minum tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaMenhub Lantik Capt Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku Sulawesi Tengah
Bagikan:

Baca Juga