Kejati Tetapkan Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan


Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Asrun Lio langsung ditahan usai penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan JI (Juli), yang menjabat sebagai bendahara pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran makan dan minum kepala daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta alat bukti dan keterangan ahli yang telah dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, kami menetapkan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, AL (Asrun Lio) selaku Sekda Sultra periode 2022 hingga 2026,” kata Enjang, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengungkapkan adanya tiga modus yang diduga digunakan dalam penyelewengan anggaran makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023.
Modus pertama adalah penggelembungan harga atau mark up. Sugeng mencontohkan, belanja makan dan minum yang seharusnya hanya Rp100 ribu, justru dibayarkan hingga Rp500 ribu.
“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.
Modus kedua, yakni belanja fiktif dengan menggunakan stempel serta nota atau invoice palsu. Sementara modus ketiga berupa belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sugeng menjelaskan, anggaran makan dan minum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor tidak boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan di rumah pribadi. Sebab, anggaran untuk kebutuhan di rumah telah dialokasikan tersendiri.
“Ini kan makan minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan adanya dugaan pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan belanja di rumah makan miliknya sendiri. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.
Diketahui, dugaan korupsi anggaran makan dan minum tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaMenhub Lantik Capt Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku Sulawesi Tengah
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







