Kembali Menang Tender Rp30 M, PT Sinar Bulan Group Disorot karena Rekam Jejak Proyek Bermasalah di Sultra

Sultranesia
4 Min Baca
Kembali Menang Tender Rp30 M, PT Sinar Bulan Group Disorot karena Rekam Jejak Proyek Bermasalah di Sultra
Ilustrasi tender proyek. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kemenangan PT Sinar Bulan Group dalam tender proyek peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea di Kabupaten Bombana dengan nilai anggaran Rp30,4 miliar menjadi sorotan.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga memiliki rekam jejak permasalahan dalam sejumlah proyek bernilai belasan hingga puluhan miliar di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Langere-Tanah Merah dan Jalan Eensumala di Kabupaten Buton Utara.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2 September 2024 menetapkan beberapa tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Buton Utara Mahmud Buburanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S, Wakil Direktur PT Sinar Bulan berinisial U, Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari berinisial SK, serta Direktur PT Sinar Bulan berinisial N yang saat itu belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut keterangan Kejati Sultra, penyidik menduga penyedia jasa konstruksi tetap menerima pembayaran uang muka meski pekerjaan belum diselesaikan hingga masa kontrak berakhir.

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain perkara tersebut, nama PT Sinar Bulan Group juga pernah dikaitkan dengan penyelesaian proyek Stadion Pantai Motewe, Kabupaten Muna, yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp35 miliar.

Stadion itu sempat menjadi sorotan publik setelah sebagian bangunan pembatasnya ambruk pada Agustus 2024 ketika proyek masih dalam tahap penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek tersebut awalnya dikerjakan kontraktor lain sebelum kemudian dilanjutkan oleh PT Sinar Bulan Group. Hingga saat itu, pembangunan stadion diduga belum rampung.

Dugaan masalah lainnya muncul pada proyek peningkatan ruas jalan Desa Tawarombadaka-Solewatu di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai kontrak sekitar Rp24 miliar yang dikerjakan PT Sinar Bulan Group pada Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Kepala Dinas PUPR saat itu, Ageng, menjelaskan bahwa kontrak proyek telah diputus pada Juli 2024.

Ia menegaskan pembayaran kepada kontraktor baru sekitar 35 persen atau sekitar Rp8 miliar, sementara progres fisik terakhir mencapai sekitar 55 persen, sehingga pemerintah daerah menyatakan tidak mengalami kerugian keuangan sebesar nilai kontrak secara keseluruhan.

Selain itu, perusahaan tersebut diduga juga pernah disebut dalam polemik proyek peningkatan Jalan Bonelalo-Talaga Baru di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Proyek yang memiliki pagu anggaran Rp6,24 miliar dari pinjaman daerah tahun 2021 itu sempat dikabarkan terancam dibatalkan pemenangnya karena dugaan sejumlah masalah.

Meski pernah dikaitkan dengan sejumlah persoalan proyek besar, PT Sinar Bulan Group kembali dipercaya memenangkan tender proyek Jalan Kasipute-Lora-Bambaea di Kabupaten Bombana dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar yang bersumber dari APBD Sultra.

Keputusan tersebut mendapat kritik keras dari Aliansi Masyarakat Menggugat Indonesia (AMIN) Sulawesi Tenggara.

AMIN menyoroti langkah Biro Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (BPBJP) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sultra yang menetapkan PT Sinar Bulan Group sebagai pemenang tender.

Direktur AMIN Sultra, Muh Adriyansah Husen, mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, perusahaan yang pernah dikaitkan dengan persoalan hukum seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi tender.

"BPBJP kami duga sedang pakai jurus mabuk karena memenangkan perusahaan bermasalah, dan masalah perusahaan itu tidak main-main yaitu kasus korupsi," ujar Adriyansah, Jumat (17/7).

Ia juga menyebut direktur lama PT Sinar Bulan Group pernah berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek di daerah lain di Sultra.

"Salah satu syarat perusahaan masuk daftar hitam itu karena terlibat korupsi, dan PT Sinar Bulan Group sudah terbukti terlibat korupsi bahkan telah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah kasusnya," katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Biro BPBJP Setda Pemprov Sultra, Muhadir Muhammad, menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi sesuai ketentuan sebelum menetapkan pemenang tender.

Menurut Muhadir, hasil pengecekan pada sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan PT Sinar Bulan Group tidak masuk dalam daftar hitam.

"Kalau dia masuk daftar hitam secara otomatis dia tidak bisa jadi pemenang. Perusahaan tersebut juga telah diklarifikasi terkait beberapa kasusnya dan hasil klarifikasinya clear. Telah berubah susunan direksinya, direktur yang sekarang adalah baru," kata Muhadir dilansir dari Britakitanet.

"Hasil klarifikasi kepada direktur yang baru menyebut proyek yang pernah bermasalah bukan karena kelalaian perusahaan sebagai badan usaha, tetapi kelalaian direktur yang lama dan telah dipertanggungjawabkan secara hukum," sambung Muhadir.

Hingga kini, penetapan PT Sinar Bulan Group sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 30,4 miliar tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait rekam jejak perusahaan dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT Sinar Bulan Group. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memperbarui dan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaTim Taekwondo Polda Sultra Borong 5 Medali di Kejurnas Kapolri Cup 2026
Bagikan:

Baca Juga