Kisah Bule Asal Barcelona Gagal Nikahi Gadis Muna Gegara Langgar Izin Tinggal


Muna - Sebuah kisah cinta lintas negara harus berakhir tragis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pria berinisial AGG, seorang warga negara asing (WNA) asal Barcelona, Spanyol, terpaksa harus meninggalkan Indonesia dan membatalkan rencananya untuk menikahi gadis berinisial WOM asal Raha.
AGG dikenakan sanksi administratif keimigrasian yang memaksa dirinya dideportasi ke Spanyol, sehingga rencana pernikahan mereka pun harus kandas.
AGG diketahui masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan pada 19 Februari 2024.
Namun, izin tinggal yang diberikan padanya sudah melebihi batas waktu 60 hari, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 3.
Pelanggaran ini membuatnya terkena sanksi administratif, dan pihak imigrasi terpaksa menindak tegas dengan deportasi.
Meski sudah mendapatkan restu dari keluarga WOM, sanksi imigrasi ini tak bisa dihindari.
Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa AGG harus dideportasi karena melanggar izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan disanksi administrasi keimigrasian, dideportasi ke negara asalnya dan penangkalan selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya dikutip melalui sultrainformasi, Kamis (17/10).
Sebelum ditangkap di Kabupaten Muna, AGG sempat berupaya menghindari deportasi dengan berjanji akan membayar denda kepada pihak imigrasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), tempat pertama ia diamankan pada 6 September 2024.
Namun, setelah dibebaskan sementara, AGG justru melarikan diri ke Kabupaten Muna, tempat kekasihnya tinggal. Rencana pernikahan pun mulai dipersiapkan di sana.
Sayangnya, upaya untuk bersembunyi dan melanjutkan rencana pernikahan tersebut tercium oleh pihak imigrasi.
Melalui pantauan media sosial, Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau mendapatkan informasi bahwa AGG berada di Raha, Kabupaten Muna.
“Melalui media sosial Facebook kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna,” jelas Silvester.
Setelah mengetahui lokasi keberadaan AGG, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau berhasil menangkapnya di sebuah kos-kosan di Kecamatan Raha.
Pihak imigrasi pun segera menindaklanjuti dengan membawa AGG ke Kendari, sebelum akhirnya dideportasi ke Spanyol.
Proses deportasi AGG dijadwalkan besok, Jumat, 18 Oktober 2024. Ia akan dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Kendari-Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan ke Spanyol.
Selain deportasi, ia juga dikenai larangan masuk kembali ke Indonesia selama satu tahun.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaMengenal Andi Zulkifli, Kandidat Calon Presiden Mahasiswa UHO Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







