Klarifikasi Pemkot Kendari soal Sanksi Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik


Kendari - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait edaran Wali Kota yang sempat menuai sorotan.
Edaran tersebut memuat aturan soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan serta kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kominfo Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran itu bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas regulasi yang sudah lama berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Untuk sampah, dasar hukumnya jelas merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara aturan pembelian antibiotik adalah kebijakan nasional dari Kementerian Kesehatan," ujar Sahuriyanto di Kendari, Senin (22/9).
"Jadi ini hanya penegasan kembali, bukan kebijakan sewenang-wenang,” imbuhnya.
Dalam edaran tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda antara Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Menurut Sahuriyanto, sanksi itu bukan semata-mata hukuman, tetapi langkah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan kota.
“Penegakan aturan berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas. Pemerintah sudah menyiapkan TPS di tiap kelurahan agar masyarakat punya akses membuang sampah secara benar,” jelasnya.
Sementara terkait antibiotik, ia menegaskan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis. Penggunaan sembarangan dapat memicu resistensi atau kekebalan terhadap obat.
“Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kendari. Apotek atau toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahuriyanto menekankan bahwa Pemkot Kendari memandang edaran tersebut sebagai instrumen edukasi, bukan sekadar instrumen hukum. Sosialisasi akan terus dilakukan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.
“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan kota dan melindungi diri dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaResmob Polres Konawe Tangkap Pencuri Emas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







