Klarifikasi Pemkot Kendari soal Sanksi Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik

Sultranesia
1 Min Baca
Klarifikasi Pemkot Kendari soal Sanksi Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik
Kepala Dinas Kominfo Kendari, Sahuriyanto. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait edaran Wali Kota yang sempat menuai sorotan.

Edaran tersebut memuat aturan soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan serta kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.

Kepala Dinas Kominfo Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran itu bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas regulasi yang sudah lama berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Untuk sampah, dasar hukumnya jelas merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara aturan pembelian antibiotik adalah kebijakan nasional dari Kementerian Kesehatan," ujar Sahuriyanto di Kendari, Senin (22/9).

"Jadi ini hanya penegasan kembali, bukan kebijakan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Dalam edaran tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda antara Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Menurut Sahuriyanto, sanksi itu bukan semata-mata hukuman, tetapi langkah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan kota.

“Penegakan aturan berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas. Pemerintah sudah menyiapkan TPS di tiap kelurahan agar masyarakat punya akses membuang sampah secara benar,” jelasnya.

Sementara terkait antibiotik, ia menegaskan bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis. Penggunaan sembarangan dapat memicu resistensi atau kekebalan terhadap obat.

“Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kendari. Apotek atau toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahuriyanto menekankan bahwa Pemkot Kendari memandang edaran tersebut sebagai instrumen edukasi, bukan sekadar instrumen hukum. Sosialisasi akan terus dilakukan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan kota dan melindungi diri dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaResmob Polres Konawe Tangkap Pencuri Emas
Bagikan:

Baca Juga