Komplotan Pencuri-Penadah Motor Trail di Kendari Ditangkap Polisi


Dua pencuri, dan empat penadah motor trail berhasil ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Kedua pencuri itu bernama M Yusri Vachrial alias Uci (29) warga BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, dan Ryan Budi Prasojo (21) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Sedangkan empat penadah yang ditangkap masing-masing bernama Makmur (35), M Idris (46), Laode Safadin (22), dan Laode Taharuddin (32)
Kedua pelaku pencurian terakhir kali melakukan aksinya di Lorong Rejeki, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada pada 31 Mei 2022, dan di Jalan Pertanian, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada 25 April 2021.
Di dua tempat itu, pelaku menggondol dua motor trail merek Honda CRF warna merah putih.
Setelah mencuri motor, pelaku Uci menghubungi penadah bernama Makmur untuk melakukan transaksi jual beli.
Setelah motor berada di tangan Makmur, dia kemudian menghubungi Idris.
"Idris bertugas sebagai pekerja untuk menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman, di Mapolresta Kendari, Kamis (23/6).
Selanjutnya, Idris menghubungi Laode Safadin. Safadin bertugas untuk merubah stiker, knalpot dan stir motor.
Setelah para pelaku berhasil menghilangkan identitas motor, Makmur kemudian menghubungi Laode Taharudin yang bertugas untuk mengantarkan motor hasil curian yang telah dirubah itu ke pembeli barunya.
Kini, keenam pelaku mendekam di penjara Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaWarga Mengeluh Masih Harus Bayar Pajak Tanah yang Dipakai Jalur Ringroad Mubar
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







