Korupsi Tambang PT AMIN, Pengamat Nilai PT Carsurin Tak Bisa Lepas dari Proses Hukum


Kendari - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Pakar Hukum La Ode Muhamad Bariun meminta Kejaksaan menangani perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Menurut Bariun, hingga saat ini belum ada pihak dari perusahaan surveyor PT Carsurin yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata dia, peran surveyor sangat penting dalam proses verifikasi hingga pengapalan bijih nikel.
"Dalam hukum pidana tidak bisa tebang pilih, itu korporasi namanya. Karena terjadinya hal itu, semua korporasi yang berperan di situ harusnya dimintai keterangan. Kalau masuk perbuatan tindak pidana, harus ditetapkan tersangka, karena ikut serta di dalamnya. Kalau tidak, berarti ada tebang pilih," ujarnya kepada awak media saat dihubungi, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan surveyor merupakan dokumen krusial yang menjadi syarat pengapalan bijih nikel. Menurutnya, apabila seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan, maka dugaan perbuatan melawan hukum tidak akan terjadi.
"Tidak akan terjadi perbuatan melawan hukum, kalau sesuai aturan. Tetapi karena ini barang tidak normal, sehingga bisa lolos menggunakan LHV tadi. Nah, LHV itu menjadi kunci untuk bisa keluar," jelasnya.
Bariun menilai penyidikan perkara ini seharusnya dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pihak penambang. Ia meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan diperiksa sesuai peran masing-masing.
"Jaksa harus memeriksa secara komprehensif melihat persoalannya, jangan terkesan tebang pilih. Jangan hanya para penambang yang ditarget dijadikan tersangka, tetapi yang menentukan asal barang yaitu surveyor PT Carsurin tidak ditetapkan tersangka. Harus tersangka juga itu, tidak boleh tidak ditersangkakan. Sangat jelas perannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Bariun berpendapat bahwa pihak yang diduga melegalkan dokumen ilegal tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana.
"Ketika PT Carsurin melegalitaskan barang atau bijih nikel milik IUP eks PT PCM seolah-olah milik PT AMIN, disitulah perbuatan pidananya. Di situ masuknya unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan," terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa publik akan mempertanyakan proses penegakan hukum apabila pihak surveyor tidak ikut dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, dugaan peran PT Carsurin dalam memvalidasi ore nikel milik PT PCM agar tercatat sebagai milik PT AMIN perlu didalami secara serius oleh penyidik.
"Terjadinya tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan tidak lepas dari peran surveyor yang diduga memanipulasi LHV, dan ini jelas masuk unsur pidana," tutupnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah divonis bersalah oleh pengadilan, sementara tiga tersangka lainnya masih menunggu jadwal persidangan.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaKomisi V DPR RI Soroti Izin Tambang Galian C di Sultra Mandek di Meja Gubernur
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







