Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan hingga Aroma Politik dalam Kasus Ijazah Palsu La Ami


Kendari - Sebuah ijazah Paket C yang terbit sekitar 15 tahun silam kini menyeret La Ami, anggota DPRD Kota Kendari terpilih, ke meja hijau. Perkara ini menyedot perhatian publik karena membuka kembali carut-marut pendataan pendidikan nonformal pada masa lalu yang kini justru berujung pada proses kriminalisasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, tim penasihat hukum terdakwa memaparkan rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa kliennya merupakan korban dari kegagalan sistem administrasi penyelenggara pendidikan, bukan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen.
Prosedur yang Dijalani Sesuai Ketentuan Saat Itu
Berdasarkan fakta persidangan, La Ami mengikuti ujian Paket C pada 2008 melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa di Kabupaten Muna. Sejumlah saksi kunci, yakni Laode Tamulu, Rahman, dan Nurlian, memberikan keterangan yang saling menguatkan.
Para saksi menyatakan bahwa La Ami telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku pada masa itu. Ia menyerahkan fotokopi ijazah SMP dan pasfoto, menerima kartu peserta ujian, serta mengikuti ujian selama empat hari berturut-turut yang dilaksanakan di SMEA Raha.
“Terdakwa mengikuti seluruh rangkaian proses. Ia duduk berdampingan dengan saksi Laode Tamulu saat ujian, menandatangani ijazah, hingga melakukan sidik jari setelah dinyatakan lulus,” ujar penasihat hukum La Ami, Suparno Tammar, kepada media, Kamis (18/12).
Persoalan baru muncul sekitar 15 tahun kemudian, ketika La Ami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Data pada Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menunjukkan bahwa nomor ijazah tersebut tidak terdaftar atas nama La Ami, melainkan atas nama seseorang bernama La Ara.
Cacat Administrasi atau Tindak Pidana
Inti sengketa hukum ini terletak pada penafsiran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ijazah tersebut palsu karena tidak tercatat dalam basis data pusat. Namun, tim pembela menghadirkan argumen yuridis berdasarkan keterangan ahli pidana, Chaerul Huda.
Ahli menegaskan bahwa sepanjang ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka dokumen tersebut merupakan ijazah asli. Ketidaksesuaian data dalam basis data pusat dikategorikan sebagai cacat administrasi, bukan perbuatan pemalsuan.
“Sangat tidak relevan apabila kesalahan input data oleh penyelenggara pendidikan atau dinas terkait pada masa lalu harus dibebankan secara pidana kepada peserta didik. Kewajiban pelaporan ke basis data pusat merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan siswa,” tegas tim penasihat hukum.
Dugaan Nuansa Politik dan Lemahnya Pembuktian
Nuansa politis dalam perkara ini juga mencuat dalam persidangan. Terungkap bahwa data pribadi La Ami diduga disebarkan oleh seorang oknum mantan komisioner KPU kepada pihak pelapor setelah La Ami meraih suara signifikan dalam pemilu, yakni 2.653 suara.
Keanehan lainnya, meskipun JPU menuding ijazah tersebut milik La Ara, sosok yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Tidak ada ijazah pembanding atas nama La Ara, dan tidak dilakukan uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun hologram ijazah yang dipersoalkan.
“Pembuktian dalam hukum pidana harus lebih terang dari cahaya (in criminalibus probationes debent esse luce clariores). Tanpa uji forensik dan tanpa kehadiran pihak yang dirugikan, dakwaan ini berdiri di atas dasar yang rapuh,” ujar kuasa hukum.
Menanti Putusan Majelis Hakim
Kini, nasib La Ami berada di tangan Majelis Hakim PN Kendari. Tim pembela menekankan penerapan asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Terlebih, perkara ini sebelumnya telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, serta dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Penasihat hukum menutup pembelaannya dengan permohonan agar majelis hakim memandang perkara ini secara objektif sebagai persoalan administrasi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu. Rls.
Editor: Radaksi
Berita BerikutnyaPT Tambang Rejeki Kolaka Resmi Dilaporkan ke Dirjen Binwasnaker Kemenaker RI
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







