Kukuhkan Ratusan Kades, Pj Bupati Kolut Tekankan soal Netralitas di Pilkada


Kolut - Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) Yusmin mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 125 kepala desa (Kades) dan 677 anggota BPD di Bumi Patampanua.
Ratusan kepala desa dan anggota BPD itu dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan perpanjangan jabatan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Pengukuhan berlangsung meriah di Islamic Center Aula Masjid Agung Lasusua, Kolaka Utara, karena dilanjutkan dengan perayaan Maulid Nabi.
Dalam sambutannya, Yusmin memperkenalkan diri sebagai Pj Bupati Kolut yang juga baru dilantik oleh Pj Gubernur Sultra beberapa hari sebelumnya.
Di hadapan ratusan kepala desa, Yusmin menegaskan bahwa kehadirannya di Kolaka Utara semata-mata menjalan tugas negara, dan tanpa endors atau pesanan dari pihak manapun.
Dia juga menyampaikan bahwa ada sejumlah program awal yang telah ia akan jalankan, di antara soal membuat gerbang pintu masuk Kolaka Utara yang tadinya gelap gulita menjadi terang, kemudian dia mempunyai program pemberian makanan bergizi gratis kepada PUAD, SD dan SMP.
Program ini kata Yusmin sejalan dengan apa yang ditugaskan kepadanya untuk menekan angka stunting di daerah.
Program-program itu, kata Yusmin, juga harus didukung seluruh masyarakat, terkhusus para kepala desa yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Yusmin juga menegaskan pentingnya netralitas para kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Dia mengingatkan bahwa kepala desa harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
"Kades fokus saja pada roda pemerintahan desa, sebagai pelayan masyarakat dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik," ujar Yusmin.
Dia juga memberikan peringatan tegas terkait sanksi bagi kepala desa dan ASN yang tidak bersikap netral dalam Pilkada. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi mereka yang melanggar.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaKPU Mubar Tetapkan DPT Pilkada 2024, Bawaslu Beri Tujuh Catatan Penting
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







