Lahan Digusur Saat Lebaran, Warga Rakawuta Hadang Alat Berat PT Merbau


Konawe Selatan - Suasana Hari Raya Idulfitri yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan dan kebersamaan bersama keluarga berubah menjadi ketegangan bagi warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (4/4).
Warga setempat terpaksa menghadang alat berat milik PT Merbau Jaya Indah Raya yang kembali beroperasi di lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik pribadi. Aktivitas perusahaan tersebut diduga merupakan bentuk penyerobotan lahan yang telah dikelola warga selama bertahun-tahun.
Salah satu warga Rakawuta, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa alat berat perusahaan telah mulai beraktivitas sejak Kamis (3/4), tepat di hari keempat Idulfitri. Ia menyebutkan bahwa salah satu unit alat berat terlihat tengah bekerja di kebun milik warga atas nama Kamto.
“Eksa ada di puncak kebun Kamto yang warna kuning,” ujarnya saat ditemui media.
Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa dari tiga unit alat berat yang bergerak, satu unit berhasil melakukan penggusuran di area kebun Kamto.
Senada dengan itu, warga lainnya, Aziz, mengaku kecewa karena pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan sebelumnya yang melarang adanya aktivitas penggusuran.
“Sudah ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan aktivitas penggusuran, tapi Kamis pagi alat berat kembali bekerja,” kata Aziz.
Ia menegaskan bahwa warga meminta perhatian serius dari pemerintah terhadap konflik agraria yang terjadi, serta mendesak agar hak-hak masyarakat kecil tidak diabaikan.
“Kami minta pemerintah melihat kami, rakyatnya, yang sedang mempertahankan tanah dan kebun warisan kami,” harapnya.
Aziz menjelaskan bahwa konflik antara warga dan pihak PT Merbau berawal sejak tahun 2010, ketika perusahaan datang menawarkan kerja sama dalam bentuk kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit. Perusahaan saat itu menjanjikan berbagai fasilitas bagi warga yang bersedia bergabung, mulai dari sistem bagi hasil 80:20, jaminan kesehatan, pendidikan anak, hingga jaminan pangan.
Namun, menurut warga, janji-janji tersebut tidak terealisasi bahkan setelah lima tahun dari waktu perjanjian. Akibatnya, warga menarik diri dari program tersebut dan kembali mengolah lahan mereka secara mandiri dengan menanam komoditas seperti lada dan tanaman kebun lainnya.
Warga juga menegaskan bahwa kompensasi yang pernah diberikan oleh perusahaan berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 bukanlah bentuk transaksi jual-beli tanah, melainkan ganti rugi atas tanaman yang ada di atas lahan.
“Warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Tapi sekarang, lahan kami digusur begitu saja tanpa pemberitahuan dan tanpa surat resmi jaminan plasma,” tegas Aziz.
Sementara itu, pihak PT Merbau Jaya Indah Raya mengklaim bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta telah menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berdasarkan dokumen seperti Berita Acara Pengukuran (BAP) dan Surat Pernyataan Penguasaan Lahan. Namun, klaim tersebut ditolak warga yang merasa tidak pernah menandatangani pengalihan hak secara sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Merbau, Mursalim, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon sejak Kamis (13/3).
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaIroni Petani Langkoroni Muna: Tanaman Dirusak Sapi, Malah Diminta Ganti Rugi
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







