Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sultra Akan Terus Tindak Tambang Liar


Kendari - Sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik ilegal mining, ilegal loging, judi online hingga narkoba, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung melaksanakan perintah tersebut.
Terkhusus untuk ilegal mining, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, langsung merespon cepat atensi atau Commander Wish dari Kapolri untuk memberantas berbagai jenis ilegal mining dan dan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sultra.
Terhitung sejak awal Oktober 2022, Tim Tipidter langsung menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan tanpa ijin di Sulawesi Tenggara yang berpotensi merugikan negara.
Pada pelaksanaan operasi bersih-bersih tersebut, total sudah ratusan alat berat jenis excavator dan puluhan kendaraan dump truk yang diamankan dari oknum dan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo mengatakan, apa yang dilakukan pihak adalah menindak lanjuti atensi dari Kapolri, dan hal itu akan terus dilakukan pihaknya.
"Sesuai arahan Kapolri, jika ada praktik penambangan ilegal dan perambahan hutan lindung akan kita tindakan tegas, apapun yang menjadi atensi dari Kapolri segera kami laksanakan. Olehnya itu, saya ditempatkan di Polda Sultra harus bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Tenggara," kata mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu kepada awak media, Jumat (11/11).
AKBP Priyo menjelaskan pola operasi dengan mengedepankan preventive strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana. Tipidter Polda Sultra juga melibatkan tim eksternal terdiri dari POM, LSM, insan pers serta masyarakat.
Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk menjaga aset daerah dan negara memberikan mengedukasi kepada para pengusaha yang bergerak disektor pertambangan supaya melakukan usaha yang baik dan benar.
AKBP Priyo menegaskan, penambangan ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang baik.
"Dampak lainnya negara juga akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya. Selain itu, kegiatan penambangan ilegal justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif. Pasalnya kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan," tegasnya
Priyo menambahkan, apabila penambangan ilegal dibiarkan akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kontrak karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi.
"Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yang sudah ada penambangan ilegalnya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karena praktik tambang ilegal itu," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaOPINI: Industri Nikel Indonesia Garda Terdepan Pertahanan Resesi Global
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







