Ledakan Smelter PT OSS Picu Sorotan, BEM FH UHO Desak Pertanggungjawaban Jika Ada Kelalaian

Sultranesia
2 Min Baca
Ledakan Smelter PT OSS Picu Sorotan, BEM FH UHO Desak Pertanggungjawaban Jika Ada Kelalaian
Suasana mencekam terjadi di kawasan industri PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/10/2026) sore. Tungku di area Smelter 1 perusahaan tersebut dilaporkan meledak sekitar pukul 17.55 Wita. Foto: Dok. Ist

Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) mendesak penyelidikan menyeluruh atas ledakan tungku di area Smelter 1 PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan itu muncul setelah tungku smelter dilaporkan meledak pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.55 Wita. BEM FH UHO menilai insiden tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan gangguan teknis, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin, menegaskan penyebab ledakan harus diungkap melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Dugaan penyebab tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, perusahaan harus mengevaluasi standar operasional, pemeliharaan fasilitas, serta penerapan sistem keselamatan kerja. Langkah tersebut penting untuk memastikan insiden serupa tidak terulang dan pekerja tidak terus-menerus menghadapi risiko saat menjalankan tugasnya.

Saleh mengingatkan, keselamatan kerja bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban yang memiliki landasan hukum.

Ia merujuk Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan sistem manajemen K3 bagi perusahaan sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

BEM FH UHO juga mengingatkan agar besarnya investasi dan kapasitas produksi industri tidak membuat persoalan keselamatan pekerja dikesampingkan. Menurut Saleh, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Meski laporan awal kepolisian menyebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut, Saleh menilai hal itu bukan alasan untuk menganggap ledakan sebagai kejadian biasa.

“Pekerja berhak pulang dalam keadaan selamat, bukan sekadar berharap terhindar dari kecelakaan saat bekerja,” tegasnya.

BEM FH UHO mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara serius dan hasilnya dibuka secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Denyi Risman 

Berita BerikutnyaJaelani Lantik Pengurus DPC PKB Buteng, Dorong Penguatan Struktur hingga ke Ranting
Bagikan:

Baca Juga