Lelang Barang Rampasan di Sultra Tembus Rp8,1 Miliar, Lima Lot Masih Tanpa Penawar


Kendari – Lelang serentak barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menghasilkan Rp8,18 miliar dari 24 lot objek yang ditawarkan pada Kamis (29/10/2026). Namun, lima lot belum mendapatkan penawar, terdiri atas satu unit excavator, satu truk tangki, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu dump truck, dan satu articulated dump truck (ADT).
Berdasarkan rekapitulasi Kejati Sultra, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan total harga Rp8.183.137.000. Sementara itu, nilai limit keseluruhan 24 lot yang dilelang mencapai Rp4.568.349.000.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan lima lot yang belum terjual akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Evaluasi tidak hanya mencakup penyesuaian harga, tetapi juga perbaikan informasi, perluasan jangkauan peserta, serta penyelesaian kendala pada masing-masing objek,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Excavator yang belum terjual ditawarkan Kejaksaan Negeri Buton dengan nilai limit Rp490.695.000. Sementara itu, truk tangki yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Kendari memiliki nilai limit Rp407.890.000.
Dua kendaraan lain yang belum mendapatkan penawar berasal dari Kejaksaan Negeri Konawe, yakni sepeda motor Yamaha Vixion dengan nilai limit Rp6.635.000 dan dump truck dengan nilai limit Rp140.432.000.
Adapun objek dengan nilai limit tertinggi yang belum terjual adalah satu unit articulated dump truck (ADT) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Konawe dengan nilai limit Rp504.000.000.
Lelang tersebut melibatkan delapan Kejaksaan Negeri, yakni Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton.
Objek yang dilelang mencakup satu bidang tanah, kendaraan roda dua dan roda empat, dump truck, alat berat, excavator, serta 47 tumpukan bijih nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton.
Sejumlah objek terjual dengan harga jauh di atas nilai limit. Bijih nikel yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Konawe dengan nilai limit Rp472.805.000, misalnya, terjual Rp2.377.805.000. Objek bijih nikel lainnya di satuan kerja yang sama memiliki nilai limit Rp327.520.000 dan terjual Rp2.022.520.000.
Sugeng menegaskan, Kejati Sultra akan mengawal proses penyelesaian lelang, mulai dari pembayaran hingga penyetoran hasil penjualan ke kas negara. Pengawasan juga mencakup pengambilan barang oleh pemenang yang berhak.
Khusus untuk bijih nikel, Kejati Sultra memastikan kesesuaian tonase atau volume, lokasi, dan titik koordinat barang yang diambil.
“Kami akan mengawal seluruh proses hingga akhir, termasuk memastikan pengambilan barang atau objek lelang dilakukan oleh pemenang atau pihak yang berhak serta memastikan objek yang diambil, khususnya ore nikel, sesuai dengan jumlah tonase atau volume, lokasi dan titik koordinat,” kata Sugeng.
Pengawasan tersebut dilakukan agar hasil penjualan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dari kegiatan lelang, Kejati Sultra mencatat total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp28.856.932.088 untuk periode Januari hingga Oktober 2026. Capaian itu berasal dari berbagai kegiatan dan tidak seluruhnya merupakan hasil lelang pada 29 Oktober 2026.
Kejati Sultra menyatakan akan terus mengevaluasi penyelesaian aset, mulai dari pengelolaan, penilaian, hingga penjualan, untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaBasarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







