Mabuk, Dua Remaja 16 Tahun Rusak Rumah Warga di Kendari


Kendari - Dalam keadaan mabuk, dua remaja berusia 16 tahun berinisial IK dan IW merusak dua rumah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua remaja itu sudah ditangkap Buser 77 Polresta dan Unit Reskrim Polsek Poasia pada Minggu, 22 Oktober 2023, siang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kedua remaja itu merusak satu rumah warga di Jln Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, pada Minggu dini hari.
"Kedua pelaku datang ke rumah korban mencari seseorang bernama Atung. Korban pemilik rumah bilang kalau tidak ada nama Atung, tapi pelaku tidak percaya, dan merusak rumah dengan cara melempar botol berulang kali hingga kaca rumah pecah," jelas Fitrayadi, Senin (23/10).
Sebelumnya, kedua pelaku juga melakukan penganiayaan dan perusakan di Jln Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
"Pelaku ini dalam pengaruh minum beralkohol (mabuk) sebelum melakukan aksinya," imbuh Fitrayadi.
Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Kendari. Buser 77 masih terus melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam perusakan dan penganiayaan tersebut.
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaDikbud Sultra Instruksikan SMA SMK Gelar Doa Bersama untuk Palestina
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







