Mafia Tanah di Kendari Terbongkar, Bos PT Inti Tanah dan Marketingnya Ditahan Polisi


Kendari - Kasus mafia tanah kembali mengguncang Kota Kendari setelah polisi berhasil membongkar dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Inti Tanah. Direktur perusahaan tersebut, ET, beserta marketingnya, SI, kini resmi ditahan oleh pihak berwajib.
Seorang warga Kendari berinisial JI menjadi korban setelah membeli tanah kavling di Jalan Ahmad Yani, Lorong Sahara, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, dengan harga Rp540 juta.
Namun, meskipun pembayaran telah lunas, sertifikat hak milik tak kunjung diberikan, dan tanah yang dibeli tidak bisa dikuasai karena bermasalah dengan pihak lain.
Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, memastikan ET telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2025/Sek Baruga/Resta Kdi/Sultra yang dibuat pada 18 Januari 2025.
“Tersangka kami amankan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Semua bukti mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Agung, Minggu (23/2).
Kasus ini bermula saat JI membeli dua kavling tanah seluas 293 meter persegi dari ET pada 23 Desember 2023. Sesuai perjanjian, sertifikat akan diserahkan setelah pembayaran lunas.
Namun, meski sudah empat kali melakukan pembayaran hingga lunas, janji tersebut tak pernah ditepati.
“Bukti-bukti seperti akta pernyataan, perjanjian jual beli, dan kwitansi sudah kami amankan. Saat ini, tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sp. Han/13/II/2025/Reskrim,” lanjut AKP Agung.
Akibat aksi mafia tanah ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp540 juta. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Banit Reskrim Polsek Baruga, Aipda Rusli, menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat empat korban. Di lokasi kejadian, ada lima kavling tanah yang dijual, tetapi sejauh ini baru satu korban yang melapor.
“JI tidak pernah tahu kalau tanah yang ia beli ada hubungannya dengan pihak lain. Ia mengira tanah itu milik ET,” jelasnya.
Tak hanya ET, polisi juga menahan SI yang berperan sebagai marketing PT Inti Tanah. SI diduga bertugas memasarkan dan meyakinkan para korban.
“SI ditahan pada 20 Februari, sementara ET ditahan pada 21 Februari. Saat ini, masa penahanan mereka telah diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ungkapnya.
ET dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara itu, SI dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Polisi juga mengungkap adanya korban lain di lokasi berbeda dengan modus serupa, termasuk di Lapulu dan Abeli.
“Setelah kami memproses laporan JI, ternyata ada korban lain di lokasi berbeda. Saat ini, kami menangani dua laporan tambahan. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Rusli.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKoneksi Digital untuk Pulau Terpencil: Buton Selatan Percepat Proyek Kabel Bawah Laut
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







