Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Konawe Selatan Terancam 10 Tahun Penjara


Konawe Selatan - Kasus peredaran uang palsu yang diungkap oleh Polsek Konda kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari. Pelaku yang diketahui berinisial KAW (25), seorang mahasiswa, telah mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (15/12), sekitar pukul 11.06 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah seorang sopir bernama AI (30), yang menjadi korban, melaporkan kejadian tersebut.
Awalnya, KAW berbelanja di kios milik AI dengan membeli minuman seharga Rp11.000. Tersangka membayar dengan uang pecahan Rp100.000, namun setelah diperiksa, AI menyadari bahwa uang tersebut palsu.
“Setelah mengetahui uang itu palsu, korban langsung menghubungi personel Polsek Konda. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nirwan, Senin (16/12).
Menurut keterangan polisi, modus operandi pelaku adalah berbelanja di warung-warung kecil untuk menukarkan uang palsu dengan uang asli. Adapun motifnya adalah untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
KAW dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, tim Buser77 bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Nirwan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan segera jika menemukan kejadian serupa.
Editor: Denis Risman
Berita BerikutnyaNapi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba di Kendari, Satu Kurirnya Ditangkap
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







