Mangkir Lagi, Terlapor Mafia Tanah di Kendari Dinilai Lecehkan Polri

Sultranesia
2 Min Baca
Mangkir Lagi, Terlapor Mafia Tanah di Kendari Dinilai Lecehkan Polri
Kuasa hukum pelapor, Abdul Razak, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan mafia tanah di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kasus dugaan mafia tanah di Kendari kembali menyeret perhatian publik setelah terlapor utama, Syahrir, mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 Agustus 2025.

Padahal, sebelumnya ia sendiri yang meminta jadwal ulang pemeriksaan pada 27 Agustus.

“Anehnya, Syahrir tidak datang lagi. Ini sama saja melecehkan institusi Polri,” tegas Abdul Razak, kuasa hukum pelapor, Selasa (2/9).

Syahrir dipanggil untuk dimintai keterangan atas tuduhan berlapis: pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan.

Abdul Razak mendesak Polda Sultra bersikap lebih tegas, apalagi ada dua nama lain yang ikut disebut: Sony, pemilik Toko Aneka Jaya, dan Iptu Naswar, seorang perwira polisi di Polres Kolaka Utara.

“Bukti kongkalikong untuk merampas tanah klien saya, Awaluddin, sudah sangat jelas,” ujarnya.

Polda Sultra beralasan ketidakhadiran Syahrir dikarenakan masalah keluarga.

“Orang tuanya sakit, alasan Syahrir tidak datang,” jelas Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Meski begitu, ia memastikan penyidik akan mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Untuk Syahrir, penyidik jadwalkan pemanggilan ulang pekan depan,” pungkasnya.

Catatan penyidik menunjukkan, rangkaian pemeriksaan telah melibatkan beberapa nama. Pada 12 Agustus 2025, Sony diperiksa sebagai saksi.

Dua pekan kemudian, 25 Agustus, giliran Iptu Naswar duduk di kursi penyidik. Kedua nama ini muncul dari laporan Awaluddin, pemilik sah rumah di Perumahan Palmas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari.

Awal kisah ini bermula pada 2014. Awaluddin membeli rumah dari Sony seharga Rp500 juta. Uang lunas, sertifikat resmi berada di tangannya.

Namun tiga tahun berselang, rumah itu tiba-tiba berpindah tangan. Bermula dari pinjaman Rp250 juta kepada Naswar dengan sertifikat sebagai jaminan.

Belum sebulan, sertifikat itu berubah menjadi senjata. Naswar mengganti kunci rumah dan menguasainya.

Pada 2017, sertifikat yang sejatinya sudah bukan hak Sony kembali “dihidupkan” dan dijual kepada Syahrir.

Lima tahun berikutnya, pada 2022, rumah itu kembali berpindah tangan kepada seorang bernama German. Transaksi cacat hukum itu silih berganti dilegalkan notaris.

Skema yang terungkap memperlihatkan pola praktik mafia tanah yang rapi: dari jaminan berubah jadi perampasan, dari sertifikat sah berubah menjadi dokumen manipulatif.

Ironisnya, seorang perwira polisi justru diduga ikut bermain dalam lingkaran yang mestinya diberantas Polri sendiri.

Bagi Awaluddin, persoalan ini bukan sekadar kehilangan rumah.

“Rumah itu milik saya, tapi justru saya yang terusir,” kata Awaluddin dalam laporannya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSertifikat Bermasalah, BPN Kota Kendari Diduga Terlibat Mafia Tanah
Bagikan:

Baca Juga