MC Kondang di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Promo Tiket Pesawat

Sultranesia
2 Min Baca
MC Kondang di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Promo Tiket Pesawat
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang dosen sekaligus master of ceremony (MC) kondang berinisial SF alias S (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan tiket pesawat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp107.799.918.

Aksi dugaan penipuan tersebut berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Tersangka diduga menawarkan tiket pesawat dengan promo beli satu gratis satu untuk menarik minat para korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pembelian tiket pesawat dengan skema promo tersebut.

“Motifnya ini, tersangka S menjual tiket kepada para korban dengan promo beli satu gratis satu,” kata Welliwanto saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (19/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem bookpay, yakni tiket dipesan terlebih dahulu dan dibayar lunas. Tersangka juga menjanjikan jadwal keberangkatan dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen tanpa adanya perubahan harga.

Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi. Saat para korban hendak menggunakan tiket yang telah dipesan, tersangka diduga tidak memberikan tiket pesawat sebagaimana yang telah dijanjikan.

Kasus ini melibatkan empat korban, masing-masing berinisial HR (47), SN (63), MS (39), dan EK (42). Para korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan PNS, ibu rumah tangga, hingga dokter.

Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Kendari, yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dengan modus serupa agar segera melaporkan kejadian tersebut.

“Bagi warga Kota Kendari yang merasa ditipu oleh inisial S sebagai tersangka yang pekerjaan dosen, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, supaya laporan korban-korban ini terus berlanjut,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer sejumlah uang dari rekening para korban ke rekening tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKunjungi Lapas Kendari, Ini Dua Hal yang Ditekankan Kakanwil Ditjenpas Sultra
Bagikan:

Baca Juga