Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Sulawesi Tenggara Deportasi 23 WNA

Sultranesia
2 Min Baca
Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Sulawesi Tenggara Deportasi 23 WNA
Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga 22 Juli 2026. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Bumi Anoa.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Azwar Anas, mengatakan sebagian besar WNA yang dideportasi merupakan warga negara China yang bekerja di sejumlah daerah di Sultra. Mereka diketahui melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi batas waktu yang telah diberikan.

"Tepatnya 23 orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya kita pulangkan ke negaranya. Tentunya tindak pidana keimigrasian ini kan misal warga negara asing itu overstay, yang harusnya diberikan 60 hari tetapi dia sudah 65 hari, itu kita lakukan deportasi," kata Azwar Anas dilansir Antarasultra, Kamis (23/7).

Meski demikian, Azwar menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak menemukan WNA yang dikenai sanksi deportasi akibat terlibat tindak pidana umum.

Ia juga mengimbau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan seluruh dokumen keimigrasian pekerjanya lengkap dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, Imigrasi kini telah menghadirkan layanan berbasis aplikasi untuk mempermudah proses perpanjangan izin tinggal. Bahkan, petugas dapat mendatangi langsung perusahaan guna melakukan proses foto dan pengambilan sidik jari bagi WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.

"Nanti kita bahkan bisa datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap perpanjangan izin tinggal warga negara asing tersebut," ujarnya.

Azwar menambahkan, Imigrasi akan terus memberikan kemudahan bagi perusahaan yang taat melengkapi dokumen tenaga kerja asing sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip selective policy, yakni hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang dapat tinggal dan bekerja di Tanah Air.

"Dengan adanya mereka bekerja, tentunya iklim investasi yang kita harapkan akan tercapai dengan baik dan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan," pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPengurus DPC PKB se-Sultra Resmi Dilantik, Soliditas dan Politik Kehadiran Jadi Fokus
Bagikan:

Baca Juga