Mogok Kerja Berujung Petaka, Eks Buruh PT TPM Konawe Digugat Rp10 Miliar dan Dipecat


Kendari - Dugaan intimidasi dan ketimpangan mencuat dari balik pagar PT Tani Prima Makmur (TPM), perusahaan sawit di Anggaberi, Kabupaten Konawe. Tiga mantan karyawan yang sebelumnya bersuara menuntut hak kini justru menghadapi tekanan balik: pemecatan, gugatan perdata senilai Rp10 miliar, dan laporan pidana ke Polda Sultra.
Selasa (22/4), ketiganya mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra di Kendari, meminta perlindungan hukum. Bukan hanya soal uang, tetapi perlawanan terhadap dugaan langkah sepihak perusahaan yang dianggap menekan kebebasan bersuara para buruh.
“Mereka meminta bantuan ke LBH HAMI, kebetulan yang digugat ini sudah dipecat, dan tidak memiliki pekerjaan lagi. Jadi kami akan mendampingi mereka secara hukum dalam menghadapi gugatan dari perusahaan,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan.
Dari keterangan Andre, pemecatan dan gugatan itu bermula dari aksi mogok kerja karyawan yang berlangsung hampir sepekan. Tiga eks karyawan dituding sebagai “otak” di balik aksi tersebut. Namun, LBH HAMI melihatnya secara berbeda. Aksi tersebut sah, telah disampaikan secara resmi ke berbagai pihak, dan dilandasi tuntutan normatif yang diduga tidak digubris perusahaan.
“Termaksud, tujuh hari sebelum mereka mogok kerja, sudah disampaikan ke dinas terkait, dan mogoknya itu sah. Lalu alasan mereka mogok saat itu memang karena beberapa kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dan karyawan tidak ditindaklanjuti atau deadlock,” tegas Andre.
Namun, alih-alih menggelar mediasi, PT TPM memilih mengadili. Dengan dalih kerugian materiil akibat mogok kerja, perusahaan melayangkan gugatan fantastis: Rp10 miliar. Tak hanya itu, jalur pidana juga ditempuh.
“Jadi sangat disayangkan, perusahaan mengambil langkah-langkah seperti itu, termasud mereka melaporkan pidana. Padahal, sebenarnya hal begini bisa di mediasi, dan pada saat demo, ada kesepakatan yang dibangun, ada garansi dari perusahaan tidak akan melakukan pemecatan dan memberikan sanksi pada karyawan yang demo,” imbuhnya.
Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi industrial. UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga mengafirmasi hak mogok kerja sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaBayi 6 Bulan Dibanting Nenek di Kendari, Polisi Ungkap Motif dan Fakta Mengejutkan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







