Nama Pejabat Tinggi Kemenkes Terseret Pemeriksaan Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

Sultranesia
1 Min Baca
Nama Pejabat Tinggi Kemenkes Terseret Pemeriksaan Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta - Skandal dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126 miliar kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat tinggi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani, dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

“Saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9).

Selain Liendha, lima saksi lain turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Gusti Putu Artana (Kabag PBJ Kolaka Timur sekaligus Ketua Pokja), Harry Ilmar (Pengelola Tehnik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kolaka Timur), Dany Adirekson (Kasubag TU Kolaka Timur), Haeruddin (PNS), serta Nia Nursania dari Ditjen Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Pemeriksaan ini menandai babak baru pengusutan skandal yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta pada 7–8 Agustus 2025.

Saat itu, KPK mengamankan 12 orang dan menetapkan lima tersangka: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto selaku PPK, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Dalam penyidikan, Abdul Azis diduga meminta commitment fee Rp9 miliar dari total nilai proyek.

Ia juga disinyalir sudah menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar melalui rekanan dan pejabat teknis proyek.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKetahuan Unggah Dokumen Milik Orang Lain, Calon Kepala Sekolah Muna Barat Didiskualifikasi
Bagikan:

Baca Juga