Notaris Asal Bandung Dilapor ke Mabes Polri Buntut Penerbitan AHU Yayasan Unsultra

Sultranesia
3 Min Baca
Notaris Asal Bandung Dilapor ke Mabes Polri Buntut Penerbitan AHU Yayasan Unsultra
Bareskrim Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dian Indrawaty Gunawan, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/1). Laporan itu buntut dari penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Dian dilaporkan oleh Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir Alala. Ia menilai penerbitan AHU yang diajukan oleh notaris Dian Indrawaty Gunawan sarat persoalan hukum.

Kuasa hukum ahli waris keluarga Ir Alala, M Yusuf, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait terbitnya AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026, yang diproses melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Yusuf, penerbitan AHU itu digunakan untuk melegitimasi aktivitas akademik di Kampus Unsultra di bawah kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

“Klien kami telah melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan atau Pasal 393 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Yusuf, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, akta perubahan Yayasan Unsultra yang mengacu pada sejarah pendirian yayasan oleh Ir Alala sejatinya telah dilakukan perubahan pada November 2025 dan telah disahkan melalui AHU dari Ditjen AHU Kemenkum.

Namun belakangan, Nur Alam melalui notaris Dian Indrawaty Gunawan kembali melakukan perubahan akta yayasan. Dalam proses tersebut, Yusuf menduga telah terjadi pemalsuan surat. Untuk menutupi dugaan tersebut, kata dia, kemudian dibuat akta baru di Jakarta Selatan yang dijadikan dasar pengajuan AHU.

“Akta yang diduga bermasalah itu menjadi dasar penerbitan AHU versi Nur Alam oleh Ditjen AHU Kemenkum,” jelasnya.

Selain melaporkan notaris ke Bareskrim, Yusuf menyatakan pihaknya juga akan melaporkan Nur Alam dan sejumlah pihak lainnya. Laporan itu terkait dugaan penggelapan atau pengaburan sejarah pendirian Yayasan Unsultra yang didirikan Ir. Alala pada 1986, termasuk dugaan pemalsuan identitas pekerjaan pendiri, pembina, dan pengurus yayasan.

"Sejak 2023 saya sudah diberi kuasa oleh ahli waris untuk melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan identitas dalam akta tahun 2010 yang didirikan Nur Alam. Saat itu belum kami lakukan demi menghindari perpecahan dan karena menghormati beliau sebagai sahabat. Namun dalam kondisi sekarang, laporan itu akan kami ajukan ke Polda Sultra,” ungkap Yusuf.

Ia juga menegaskan bahwa kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri Yayasan Unsultra telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2001.

Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sendiri pertama kali didirikan oleh Ir. Alala melalui akta pendirian Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986. Dalam Anggaran Dasar awal, jabatan Ketua Umum yayasan dijabat secara ex officio oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Namun ketentuan tersebut kemudian diubah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa pemerintah hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta.

Berdasarkan akta notaris Nomor 30 Tahun 1990 tanggal 31 Maret 1990, Ir. Alala kemudian mengubah Anggaran Dasar yayasan, sehingga jabatan Ketua Umum tidak lagi dijabat oleh gubernur secara ex officio, melainkan oleh Ir. Alala sebagai pribadi.

Pada 1993, eks Gubernur Sultra La Ode Kaimoeddin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 199 tertanggal 2 Mei yang pada pokoknya mengalihkan jabatan Ketua Umum Yayasan Unsultra sekaligus mengubah total susunan pengurus yayasan. Namun SK tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar yayasan.

Atas dasar itu, Ir. Alala menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar) dan berhasil memenangkan gugatan tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaWaspada Uang Palsu Sasar UMKM, Kendari dan Baubau Terbanyak
Bagikan:

Baca Juga