Oknum Brimob Polda Sultra yang Digerebek Selingkuh di Rumah Dinas Kini Dipatsus, Diproses Pidana dan Etik

Sultranesia
1 Min Baca
Oknum Brimob Polda Sultra yang Digerebek Selingkuh di Rumah Dinas Kini Dipatsus, Diproses Pidana dan Etik
Oknum anggota Brimob Polda Sultra, LON (36). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), LON (36), yang sebelumnya digerebek istri sahnya saat bersama wanita lain di rumah dinas, kini harus menjalani proses hukum.

Polda Sultra memastikan laporan yang dilayangkan istri LON, RMR (29), telah diterima dan tengah ditindaklanjuti. Perkara tersebut diproses melalui jalur pidana sekaligus pemeriksaan internal terkait disiplin dan kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, laporan RMR terkait dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan telah ditangani penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra.

Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik telah diterima Bidpropam Polda Sultra melalui pengaduan masyarakat (dumas).

"Laporan terkait dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum," ujar Kombes Pol Iis, Minggu (20/9/2026).

"Sementara itu pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima dan sedang ditangani oleh Bidpropam," imbuhnya.

Tak hanya menjalani proses pemeriksaan, LON kini juga telah ditempatkan secara khusus atau menjalani Patsus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

"Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana," tegasnya.

"Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaKekuatan Warga Buteng di Baubau Mulai Dikonsolidasikan, Mubes Ke-1 Segera Digelar
Bagikan:

Baca Juga