Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kendari Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya

Sultranesia
1 Min Baca
Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kendari Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya
Ipan (tengah) pelaku penikaman anggota TNI di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim gabungan akhirnya mengamankan pelaku penikaman anggota Intel TNI AD berinisial Serka I di depan pusat perbelanjaan Mall The Park Kendari.

Pelaku diketahui bernama Ifan, berusia 21 tahun. Ia diamankan pada pada Rabu, 27 Agustus 2025, malam.

Diketahui, usai melakukan penikaman terhadap Serka I pada Sabtu, 23 Agustus 2025 malam, pelaku melarikan diri.

Tim gabungan TNI dan Polri kemudian melakukan operasi besar-besaran memburu pelaku.

Hingga pada akhirnya, keberadaan pelaku diketahui. Ia bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Konawe.

Diamankannya pelaku tak lepas dari peran ibu pelaku berinisial E. Saat itu E dihubungi oleh pelaku melalui masengger Facebook untuk meminta uang.

E yang mengetahui anaknya sedang diburu TNI dan Polisi kemudian menghubungi seorang anggota Propam Polda yang ia kenal.

Sang Ibu kemudian diminta untuk membujuk pelaku agar kembali ke rumah dan menyerahkan diri.

Tak lama berselang, pelaku menghubungi ibunya melalui nomor telepon baru. Saat itu pelaku bilang sudah pasrah, dan mau menunjukan keberadaannya.

Hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.

"Kita amankan bersama keluarga mencari bersama-sama," kata mantan Kapolsek Mandonga ini saat dikinfirmasi Sultranesia, Kamis (28/8).

Pelaku Pernah Dipenjara

Sebelum melakukan penikaman terhadap anggota TNI, pelaku ternyata memiliki sejumlah catatan kriminal.

Dihimpun dari sumber, pelaku pernah terlibat penganiayaan fatal, namun saat itu pelaku masih di bawah umur.

Terkait informasi ini, AKP Welli belum mengonfirmasi. "Info dari siapa," kata AKP Welli saat dikonfirmasi terkait pelaku sempat terlibat penganiayaan fatal saat masih di bawah umur.

Namun, AKP Welli membenarkan bahwa sebelumnya, pelaku sempat dipenjara terkait kasus pencurian.

"Pernah (dipenjara), bukan (kasus) penganiayaan. (Tapi kasus) pencurian," pungkasnya.


Editor: Abid

Berita BerikutnyaResmob Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor, Komplotan Lain Diburu
Bagikan:

Baca Juga