Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kendari Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya


Kendari - Tim gabungan akhirnya mengamankan pelaku penikaman anggota Intel TNI AD berinisial Serka I di depan pusat perbelanjaan Mall The Park Kendari.
Pelaku diketahui bernama Ifan, berusia 21 tahun. Ia diamankan pada pada Rabu, 27 Agustus 2025, malam.
Diketahui, usai melakukan penikaman terhadap Serka I pada Sabtu, 23 Agustus 2025 malam, pelaku melarikan diri.
Tim gabungan TNI dan Polri kemudian melakukan operasi besar-besaran memburu pelaku.
Hingga pada akhirnya, keberadaan pelaku diketahui. Ia bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Konawe.
Diamankannya pelaku tak lepas dari peran ibu pelaku berinisial E. Saat itu E dihubungi oleh pelaku melalui masengger Facebook untuk meminta uang.
E yang mengetahui anaknya sedang diburu TNI dan Polisi kemudian menghubungi seorang anggota Propam Polda yang ia kenal.
Sang Ibu kemudian diminta untuk membujuk pelaku agar kembali ke rumah dan menyerahkan diri.
Tak lama berselang, pelaku menghubungi ibunya melalui nomor telepon baru. Saat itu pelaku bilang sudah pasrah, dan mau menunjukan keberadaannya.
Hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.
"Kita amankan bersama keluarga mencari bersama-sama," kata mantan Kapolsek Mandonga ini saat dikinfirmasi Sultranesia, Kamis (28/8).
Pelaku Pernah Dipenjara
Sebelum melakukan penikaman terhadap anggota TNI, pelaku ternyata memiliki sejumlah catatan kriminal.
Dihimpun dari sumber, pelaku pernah terlibat penganiayaan fatal, namun saat itu pelaku masih di bawah umur.
Terkait informasi ini, AKP Welli belum mengonfirmasi. "Info dari siapa," kata AKP Welli saat dikonfirmasi terkait pelaku sempat terlibat penganiayaan fatal saat masih di bawah umur.
Namun, AKP Welli membenarkan bahwa sebelumnya, pelaku sempat dipenjara terkait kasus pencurian.
"Pernah (dipenjara), bukan (kasus) penganiayaan. (Tapi kasus) pencurian," pungkasnya.
Editor: Abid
Berita BerikutnyaResmob Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor, Komplotan Lain Diburu
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







