Pemuda di Kendari Rampok Uang Bos Rp 80 Juta buat Beli Sabu dan Open BO


Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Muhammad Samsul Alam (28) atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan.
Warga Kecamatan Baruga Kota Kendari ini menyekap dua rekannya di dalam mobil dan membawa kabur uang milik bosnya sebesar Rp 80 juta.
Aksi pencurian dilakukan tersangka di jalan sekitar Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Kamis (11/8) malam.
Tersangka dibekuk di salah satu penginapan Kelurahan Bahodopi Kecamatan Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (13/8).
Rekan tersangka Ilham (22) yang ditemui wartawan menguraikan kronologi kejadian berawal ketika mereka dari Morosi menjual alat-alat onderdil motor hendak pulang ke Kota Kendari.
Sesampainya di sekitaran gerbang Kecamatan Puuwatu, kata dia, tersangka yang membawa mobil belok ke arah berlawanan ke tempat tujuan dan berhenti ditempat sepi.
"Katanya dia (pelaku) singgah di rumah orang tuanya dulu. Tapi saat berhenti dia (pelaku) mengambil parang yang disimpan di belakang mobil," ujar Ilham.
Ilham mengatakan dirinya sempat tarik menarik dengan pelaku tas berisi uang hasil penjualan onderdil motor sebesar Rp 80 juta.
Disebutkan, pelaku yang menegang parang mengancam akan membunuhnya, sehingga tas tersebut dilepaskan. Kemudian, tersangka membawa kabur tas yang berisi uang tersebut.
"Parangnya itu sudah disiapkan memang (oleh pelaku). Kita (sempat) disekap di dalam box mobil sekitar 4 jam baru bisa lolos," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kanit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimmy Fernando menuturkan pihaknya yang menerima laporan melakukan pengejaran pelaku dari Morosi hingga di Bahodopi.
"Pelaku kita amankan di salah satu penginapan di wilayah hukum Bahodopi. Dari pelaku kita aman uang Rp 4 juta 600 ribu serta barang-barang yang dibeli dari uang yang dicuri," ujar Jimmy saat ditemui di Posko Resmob Polda Sultra, Minggu (14/8).
Selain mengamankan uang dan barang-barang yang dibeli tersangka, Jimmy mengatakan pihaknya juga mengamankan alat hisap sabu-sabu.
"Jadi uang Rp 80 juta itu digunakan untuk kebutuhan serta membeli sabu-sabu," ungkap Jimmy.
Tersangka yang sempat diwawancarai wartawan koran ini mengaku baru 1 bulan kerja di tempat bosnya tersebut.
Ia nekat melakukan aksi pencurian karena tergiur oleh uang Rp 80 juta tersebut.
"(Uangnya) saya pake beli sabu-sabu. (Di Kendari) ada saya pakai (sewa) untuk perempuan 2 kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaLapar, Puluhan Pelajar di Mubar Pingsan Saat Ikut Lomba Gerak Jalan Indah
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







