Pengadilan Didesak Segera Eksekusi Putusan MK Terkait PT Bososi Pratama


Kendari - Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) agar segera melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari lembaga peradilan meski putusan MK telah berkekuatan hukum tetap.
Andriansyah menegaskan bahwa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak dibacakan. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk Pengadilan Negeri, wajib menindaklanjuti putusan tersebut tanpa menunggu proses hukum lanjutan.
“Putusan MK tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Ketika putusan itu dibacakan, maka seluruh institusi negara terikat untuk melaksanakannya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak boleh menunda,” ujar Andriansyah, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan wajib menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan asas kepastian hukum. Penundaan eksekusi, kata dia, justru berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks PT Bososi Pratama, Andri menilai putusan MK memiliki implikasi langsung terhadap status hukum dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, eksekusi putusan dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik hukum berkepanjangan, serta menghindari potensi kerugian negara dan masyarakat.
“Jika putusan MK tidak segera dieksekusi, maka akan muncul ruang abu-abu hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Ini berbahaya, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik luas,” tegasnya.
Binggo sapaan akrabnya juga menyoroti bahwa dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa putusannya tidak memerlukan lembaga lain untuk mengesahkan atau memperkuatnya. Dengan demikian, alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda eksekusi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Bososi Pratama, termasuk mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Jika diperlukan, AMIN tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan kelalaian lembaga terkait kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Hukum harus ditegakkan, dan putusan MK harus dieksekusi,” pungkas Andriansyah.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaJaelani Kembali Dilantik jadi Ketua DPW PKB Sultra, Usung Visi Besar 'Politik Kehadiran'
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







