Pengemudi Perahu yang Tenggelam di Buteng Ditetapkan Tersangka


Kendari - Pengemudi perahu yang tenggelam di Teluk Majalengka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Sairuddin (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Sultra.
"Untuk tersangka inisial S (Sairuddin), motoris atau pengemudi perahu tersebut," kata Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal, dalam keterangan persnya, Jumat (28/7).
Kombes Faisal mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 302 Ayat 1 Jo Pasal 117 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi, termasuk korban selamat.
"Saksi yang sudah kami periksa 11 orang, termasuk korban yang selamat, sudah kami periksa," katanya.
Dirpolairud juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya barang-barang dari para korban.
"Barang bukti satu unit perahu rakit, atau biasa disebut pincara, satu mesin ketingting, HP merek Oppo, dua buah jam tangan, kaca mata, sepatu, sejumlah uang, jilbab, sarung. Ini semua milik korban," pungkasnya.
Diberitakab sebelumnya, perahu penyeberangan yang mengangkut puluhan penumpang dari Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur tenggelam di Teluk Majalengka, Buteng, pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA.
Kapal tersebut diketahui mengangkut rombongan penumpang yang baru saja menghadiri konser dalam rangka HUT Kabupaten Buton Tengah ke-9 Tahun 2023 yang berpusat di Mawasangka Tengah. Akibat insiden tersebut, 15 orang meninggal dunia.
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaDalam Tiga Bulan BNNP Sultra Ungkap 3,9 Kilogram Sabu dan Ganja
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







