Penjelasan Polisi soal Penetapan Guru SD di Baito Konsel Sebagai Tersangka


Kendari - Pihak kepolisian menjelaskan tentang penetapan guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap seorang siswa.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam melalui Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk ke Polsek pada 26 April 2024.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan laporan kasus tersebut. Selama proses penyelidikan, kata Idris, telah dilakikan mediasi sebanyak tiga kali.
Mediasi pertama, kata Idris dilaksanakan di rumah pelapor oleh kepala sekolah. Hasilnya, orang tua korban atau pelapor meminta kasus tetap diproses. Saat mediasi pertama ini, terlapor tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya mediasi kedua dilakukan oleh pihak Polsek Baito. Hasilnya pun sama tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pihak pelaporpun meminta kasus tetap dilanjutkan.
Mediasi ketiga dilaksanakan oleh Kepala Desa Wanouaraya Baito di rumah pelapor. Mediasi ini juga tak ada hasil. Pelapor tetap minta kasus dilanjutkan, dan terlapor tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Upaya demi upaya sudah dilaksanakan. Orang tua korban juga sudah meminta perkembangan proses, sehingga pada 3 Juni 2024 kasus dinaikan ke penyidikan," jelas IPDA Muhamad Idris, Senin (21/10).
Dalam proses penyidikan, kata Idris, mediasi juga tetap dilakukan bahkan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), namun tetap tidak ada hasil.
"Dalam proses sidik kami laksanakan mediasi kembali melibatkan KPAID Konsel di rumah korban dan terlapor. Hasil tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan penyidikan lanjut dan sampai penetapan tersangka," ungkapnya.
IPDA Idris mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil visum dan keterangan saksi. "Hasil visum jelas dan keterangan saksi anak-anak jelas," katanya.
Dalam keterangan yang disampaikan, IPDA Idris juga menyertakan foto bukti-bukti, di antaranya sapu, pakaian korban, dan foto luka pada bagian belakang paha kanan dan kiri.
Namun sampai saat itu, kata Idris, Supriyani tetap tidak mengakui perbuatannya. "Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Pada 26 September 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap. Dan baru pada 16 Oktober 2024 baru dilaksanakan tahap dua.
Kronologi
Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris menjelaslan kronologi tentang awal mula dugaan pemukulan tersebut terungkap.
Awalnya pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA ibu korban Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut.
Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya yakni AIPDA Wibowo Hasyim di sawah.
Lalu pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh ayahnya untuk pergi shalat Jumat, ibu korban mengkonfirmasi kepada suaminya tentang luka pada korban, suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban menjawab bahwa luka itu akibat telah dipukul olah Supriyani di sekolah pada Rabu 24 April 2024.
Selanjutnya ibu dan ayah korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat mengetahui kejadian tersebut, yakni saksi yang berinisial I dan A. Keduanya membenarkan dan melihat bahwa korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.
Selanjutnya pada Jumat 26 April 2024 siang kedua orang tua korban yakni Nurfitriana dan AIPDA Wibowo Hasyim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.
"Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang yang diduga pelaku ke Polsek Baito untuk dikonfirmasi, tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya, sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito," jelasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaTinjau Tes SKD CPNS Kejaksaan, Kajati Sultra: Tidak Ada Titip-titipan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







