Polda Sultra Kembali Tangkap Seorang Mucikari di Kendari


Kendari - Satgas pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap lelaki mucikari di Kota Kendari berinisial MAR (22).
MAR ditangkap di Hotel Mulya Inn Kendari di Jalan Made Sabar, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Rabu (21/6) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, menerangkan, pelaku MAR menjajakan dua wanita berinisial T (19) dan I (20) kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Pelaku mematok harga Rp 500 ribu per wanita untuk sekali kencan. Dari hasil transaksi itu, pelaku memperoleh keuntungan Rp 100 ribu.
"Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik TPPO yang dilakukan oleh tersangka, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan juga mengamankan dua wanita," jelas Kompol Syahrir, Kamis (22/6).
Kini tersangka ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaKapolres Konut Bedah Rumah Tak Layak Huni Milik Seorang Lansia
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







