Polda Sultra Lengkapi Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim


Kendari - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kolaka Timur (Koltim) yang merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Pelengkapan berkas itu merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
"Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU," kata Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna, Selasa (5/12).
"Sekarang kami tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap," tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sultra untuk dilengkapi.
"Masih P 19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi," kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.
Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu dari pihak penyidik untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.
"Tunggu penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sultra melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi menetapkan 5 tersangka dalam pengerjaan tiga proyek jalan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dari hasil audit BPKP dan Inspektorat, kerugian negara yang timbulkan dari korupsi proyek jalan itu sebesar Rp 5,7 miliar.
"Yang satu paket proyek menggunakan DAK yakni peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tmTahun 2021, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU," jelas Gede.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPj Gubernur Sultra Tekankan 6 Arahan Presiden soal Pengelolaan APBD 2024
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







