Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Ilegal Mining ke Jaksa


Kendari - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus ilegal mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (20/2).
Kelima tersangka tersebut berinisial IS, R, M, SHC dan JCR. Sedangkan barang buktinya berupa empat alat berat jenis eksavator dan tumpukan ore nikel sebanyak 819 metrik ton.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di hutan Desa Puuwonua, Kecamatan Andowi, Konawe Utara pada 4 November 2022, tepatnya di IUP PT Antam atau Eks PT Hafar Indotech.
"Penambangan ilegal itu dilakukan oleh tersangka IS, R dan M menggunakan alat berat jenis eksavator. Kegiatan penambangan itu didanai oleh SHC dan CJR selaku Direktur PT CMI," jelas Kompol Ronal.
Setelah melewati serangkaian penyidikan, pada 6 Februari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
"Dan hari ini, Senin 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha," ungkap Ronald.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentant pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juncto Pasal 17 Ayat 1 huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 ke 2 KUHP.
Ronald menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli mining di wilayah Bumi Anoa.
Editor: Didit Adhitia Sami
Berita BerikutnyaOPINI: Pilpres dan Polarisasi Masyarakat
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







