Polda Sultra Resmi Tahan Litao, Anggota DPRD Wakatobi DPO Kasus Pembunuhan

Sultranesia
2 Min Baca
Polda Sultra Resmi Tahan Litao, Anggota DPRD Wakatobi DPO Kasus Pembunuhan
Litao, anggota DPRD Wakatobi yang pernah jadi DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang sejak 2014 masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Wiranto.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penahanan tersebut pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menjelaskan, sehari sebelumnya Litao telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” kata Iis.

Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wangi-Wangi, Wakatobi, pada 2014.

“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Litao sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2025. Polda Sultra kemudian melayangkan surat panggilan pertama pada 9 September, namun ia tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi. Panggilan kedua pada 19 September akhirnya dihadiri, hingga berujung pada pemeriksaan dan penahanannya.

Kasus pembunuhan ini awalnya ditangani Polres Wakatobi. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman, namun Litao berhasil melarikan diri dan masuk DPO. Polisi sempat mengaku terkendala mengamankan kader Hanura tersebut karena keberadaannya tak diketahui hingga bertahun-tahun.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan kasus ini kembali ditangani oleh Polda untuk mempercepat proses hukum.

Dia mengungkapkan, berkas perkara awal di Polres Wakatobi sempat hilang, sehingga penyidik melakukan pemberkasan ulang dengan mengumpulkan bukti dan keterangan baru.

“Kami menambahkan beberapa saksi, termasuk dua orang yang telah divonis. Dari keterangan saksi itulah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LT sebagai tersangka,” ungkap Wibowo.

Dengan status tersangka, polisi memastikan proses hukum terhadap Litao akan berjalan sesuai aturan. “Polda Sultra konsisten dalam menangani perkara ini. Setelah sekian lama, akhirnya tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wisnu.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaSekjen FKDK BPD Indonesia Timur Kritik Menkeu: Himbara Panen, Bank Daerah Lepes
Bagikan:

Baca Juga