Polda Sultra Tangkap Passobis Modus Kuota Internet Gratis, Korban Rugi Rp215 Juta

Sultranesia
1 Min Baca
Polda Sultra Tangkap Passobis Modus Kuota Internet Gratis, Korban Rugi Rp215 Juta
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dan menahan seorang ‘passobis’ atau pelaku penipuan online berinisial A.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus menawarkan kuota internet gratis kepada calon korban. Namun, di balik tawaran tersebut, pelaku justru mengincar data perbankan para korban hingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp215 juta.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan tersangka menyamar sebagai penyedia jasa untuk meyakinkan korban.

"Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis," ujar AKBP Decky saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (30/9/2026).

"Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak," imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus illegal access dan penyalahgunaan data pribadi tersebut, polisi menyita 27 kartu debit milik para korban.

Tak hanya menyasar warga di Sulawesi Tenggara, aksi penipuan tersebut juga menjangkau korban dari luar daerah hingga luar negeri. Salah satu korban diketahui berasal dari Malaysia.

"Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia," kata AKBP Decky.

Kasus tersebut menjadi bagian dari penanganan 40 Laporan Polisi (LP) terkait kejahatan siber yang diterima Polda Sultra sepanjang Januari hingga September 2026.

Istilah ‘passobis’ sendiri cukup populer di wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau sindikat penipuan daring, termasuk penipuan yang dilakukan melalui telepon maupun pesan singkat.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaWBP Rutan Kendari Beternak Ayam, SAE Nanga-Nanga Panen 1,6 Ton
Bagikan:

Baca Juga