Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Dinas PU Koltim


Kendari - Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol Gede Pranata Wiguna menjelaskan, penetapan kelima tersangka berkaitan dengan tiga paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Penaggo Jaya-Lere Jaya, Kecamatan Lambandia.
Lalu pengerjaan ruas jalan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia serta ruas jalan Kelurahan Polipolia, Kecamatan Polipolia, yang ditemukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan ketentuan.
Pertama, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan anggaran Rp 8 miliar ditetapkan tiga tersangka mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Koltim, inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Koltim AS dan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga berinisial HAS.
Selanjutnya paket pekerjaan lanjutan ruas jalan Penaggo Jaya-Lere Jaya dengan anggaran Rp 4 miliar lewat Dana Alokasi Umum (DAU) 2021, pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS serta pelaksana pekerjaan inisial MS.
Ketiga paket pengerjaan peningkatan ruas jalan Gunung Jaya-Poliapoli menggunakan DAU 2021 dengan nilai anggaran Rp 4 miliar, tersangkanya adalah PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS dan pelaksana pengerjaan JF.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra ditemukan adanya volume pekerjaan yang tak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
"Jadi total tersangka yang kami sudah tetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga paket pengerjaan peningkatan jalan di Koltim ini sebanyak lima orang," kata Kompol Gede, Jumat (3/11).
Mantan Kabag Ops Polres Kolaka itu menerangkan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti.
Terhadap lima tersangka diterapkan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman hukuman terkait Pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaTerapkan Smart Farming, USN-UAD Ubah Pemukiman di Ujung Kolaka jadi Lahan Produktif
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







