Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut? Begini Kata Dirkrimsus

Sultranesia
1 Min Baca
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut? Begini Kata Dirkrimsus
Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.

Terkait kabar penetapan tersangka ini, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, tak membantah saat dikonfirmasi.

Namun, ia juga belum membenarkan, mantan Dirkrimum Polda Sultra ini hanya mengatakan akan disampaikan sekalian dalam rilis.

"Nanti kita rilis sekalian ya,” singkat Kombes Dody saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Senin (8/9).

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Romi Winata (RMW) yang menjadi salah satu saksi kunci.

Selain itu, beberapa pejabat Pemprov Sultra juga telah diperiksa, di antaranya mantan Kepala Biro Umum yang kala itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini sudah pensiun.

Tidak hanya dari lingkup pemerintah daerah, penyidik juga memeriksa kontraktor, pihak Bea Cukai, hingga belasan saksi lainnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Sultra telah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menemukan kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.

“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp 9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” ungkap Niko.

Untuk diketahui, kapal pesiar mewah buatan Italia itu sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, pada 2019 dengan izin sementara untuk keperluan wisata. Namun izin tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga kapal seharusnya dikembalikan ke Singapura.

Alih-alih dipulangkan, kapal pesiar tersebut justru dibawa ke Kendari dan kemudian dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada 2021 menggunakan APBD dengan nilai Rp 9,8 miliar.

Pengadaan kapal Azimut ini sejak awal menuai sorotan publik. Dugaan adanya penyimpangan akhirnya membuat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaDipaksa Minum Miras, Anak di Bawah Umur di Muna Barat Diperkosa: Pelaku 4 Orang
Bagikan:

Baca Juga