Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bombana


Kendari - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan BN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8) kemarin.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menetapkan barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk menanmbang. Rinciannya, empat unit alat berat jenis Excavator dan 4 unit mesin Dongfeng.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, terhadap tersangka disangkakan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pertambangan mineral dan batubara.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita enam alat berat jenis eksavator di Kabupaten Bombana.
Enam alat berat yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal tersebut disita dari sejumlah lokasi di Desa Wububangka, Kecamatan Rorowatu Utara, Bombana, pada Senin (8/7) siang.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Aaron Maramis menjelaskan, penyitaan itu bermula saat tim Tipidter bersama Polres Bombana menggelar patroli mining.
Tim kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan penambangan emas yang diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pihak berwenang.
"Tim kemudian langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan enam alat berat serta barang bukti lain yang digunakan untuk menambang," jelas Kompol Ronald.
Keenam alat berat tersebut kemudian dibawa ke tempat aman untuk dilakukan penyitaan. Saat diamankan, tak ada satupun operator alat berat yang didapat. Kuat dugaan para penambang sudah kabur sebelum tim datang.
Laporan: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPolres Muna Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Pilkada
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







