Polda Sultra Tetapkan Kades Bangun Jaya Konsel Tersangka Perusakan Hutan


Kendari - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Musrin, sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kawasan hutan.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) yang diterbitkan Polda Sultra pada akhir Agustus 2025 lalu, dan diterima redaksi Sultranesia.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan menetapkan Saudara Masrin selaku Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka," tulis keterangan dalam SPHP yang diteken Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Edi Raharjono.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan satu unit eksavator merek Hitachi yang telah dititipkan di Rupbasan Kelas 1 Kendari.
Eksavator merek Hitachi berwarna oranye yang disita penyidik ini diduga digunakan Masrin untuk merambah hutan tanpa izin.
Informasi dihimpun, Masrin ditetapkan sebagai tersangka setelah ia dilaporkan melakukan penerobosan dan pembukaan di kawasan hutan konservasi di wilayah Kecamatan Lainea, dan masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) pada 27 Mei 2025 lalu.
Masrin disebut melakukan pembukaan kawasan hutan menggunakan eksavator, dan dilakukan tanpa izin dari pihak PT TIS.
Kuasa Hukum PT Tambang Indonesia Sejahtera, Andri Dermawan, saat dikonfirmasi perihal SPHP penetapan tersangka Masrin membenarkan.
"Iya, kami sudah menerima SPHP dari Polda Sultra, yang pada intinya sudah ada penetapan tersangka," kata Andri, Selasa (9/9) pagi.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bangun Jaya Bersama Gerbang Kota dan Lembur Sultra menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra pada 4 September 2025.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda Sultra agar segera menangkap Masrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKasus Pemerkosaan di Muna Barat, Polisi Buru 4 Terduga Pelaku: Ini Kata Kapolres
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







