Polda Sultra Tetapkan Kades Bangun Jaya Konsel Tersangka Perusakan Hutan

Sultranesia
1 Min Baca
Polda Sultra Tetapkan Kades Bangun Jaya Konsel Tersangka Perusakan Hutan
Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Musrin, sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kawasan hutan.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) yang diterbitkan Polda Sultra pada akhir Agustus 2025 lalu, dan diterima redaksi Sultranesia.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan menetapkan Saudara Masrin selaku Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka," tulis keterangan dalam SPHP yang diteken Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Edi Raharjono.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan satu unit eksavator merek Hitachi yang telah dititipkan di Rupbasan Kelas 1 Kendari.

Eksavator merek Hitachi berwarna oranye yang disita penyidik ini diduga digunakan Masrin untuk merambah hutan tanpa izin.

Informasi dihimpun, Masrin ditetapkan sebagai tersangka setelah ia dilaporkan melakukan penerobosan dan pembukaan di kawasan hutan konservasi di wilayah Kecamatan Lainea, dan masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) pada 27 Mei 2025 lalu.

Masrin disebut melakukan pembukaan kawasan hutan menggunakan eksavator, dan dilakukan tanpa izin dari pihak PT TIS.

Kuasa Hukum PT Tambang Indonesia Sejahtera, Andri Dermawan, saat dikonfirmasi perihal SPHP penetapan tersangka Masrin membenarkan.

"Iya, kami sudah menerima SPHP dari Polda Sultra, yang pada intinya sudah ada penetapan tersangka," kata Andri, Selasa (9/9) pagi.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bangun Jaya Bersama Gerbang Kota dan Lembur Sultra menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra pada 4 September 2025.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda Sultra agar segera menangkap Masrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKasus Pemerkosaan di Muna Barat, Polisi Buru 4 Terduga Pelaku: Ini Kata Kapolres
Bagikan:

Baca Juga