Polisi Tangkap 4 Remaja Pembobol Kios Sembako di Kendari


Kendari - Pihak kepolisian menangkap empat remaja yang membobol kios sembako di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keempat remaja yang masih di bawah umur itu masing-masing berinisial MA (17), AP (16), MIF (17) dan FY (17).
"Para pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Oktober 2023," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Rabu (25/10).
Dijelaskan, keempat remaja tersebut membobol Kios Multi Sembako yang berada di JLn H Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
"Mereka beraksi jam dua dini hari pada 18 Oktober 2023," ungkap Kombe Pol Eka.
Kombes Eka mengungkapkan, para pelaku masuk dengan cara membobol dinding kios yang terbuat dari spandex, lalu menggasak barang-barang yang berada dalam kios.
Para pelaku menggasak beberapa bungkus rokok berbagai merek, delapan tabung gas, 40 botol parfum roll, enam botol parfum besar, dan tuga kalung stanlis. Kerugian korban ditaksir Rp 4,5 juta.
Kini keempat pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Poasia untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaProyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika Dilaporkan ke Kejati Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







