Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran di Kendari, Hukuman Berat Menanti


Kendari - Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (18) yang merupakan pelaku pembusuran di wilayah Puwatu, Simpang Alolama, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan
bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan masyarakat, terutama karena korbannya adalah orang yang tidak bersalah dan tengah dalam perjalanan pulang kerja.
AKP Nirwan bilang, motif di balik aksi pembusuran ini cukup mengejutkan. Kata Nirwan pelaku hanya belajar menembak. Namun, Nirwan menegaskan bahwa tempat untuk belajar menembak bukanlah di jalan raya, melainkan di lokasi khusus yang sudah diatur.
“Orang yang tidak tahu apa-apa, pulang kerja tiba-tiba di busur. Apalagi kalau korbannya anak-anak, ini sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.
Pelaku AR terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman ini harus diperberat mengingat dampak dari perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap geng Rumkos yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran tersebut yang merupakan kelompak AR ketika melakukan aksi pembusuran.
Nirwan menekankan bahwa Polresta Kendari, bekerja sama dengan unit Intel, akan terus memburu para pelaku untuk memberantas kejahatan serupa dimasa mendatang.
“Kami sangat atensi terhadap kasus ini. Kenakalan seperti ini harus kita brantas," pungkasnya.
Laporan: Rijal
Berita BerikutnyaKunci Partai NasDem, Darwin Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







