Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMA di Kendari, Satu DPO


Kendari - Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap siswa berinisial ANR di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda dan berhasil mengamankan total 24 pelajar.
Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelajar lain masih berstatus DPO.
“Dari 24 pelajar yang diamankan, lima orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Sementara sisanya dipulangkan ke orang tua masing-masing, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Welliwanto di Mako Polresta Kendari, Selasa (19/8) malam.
Ia menambahkan, para pelajar yang dipulangkan telah menandatangani surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh kepala sekolah, guru, serta orang tua mereka. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau masih ditemukan ikut dalam aksi serupa, sanksi tegas akan diberikan. Kami harap ini bisa memberi efek jera,” tegasnya.
Pengeroyokan tersebut diduga berawal dari gesekan antarpelajar yang kemudian berujung pada aksi kekerasan di lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelajar SMA yang seharusnya fokus pada pendidikan,” imbuh Welliwanto.
Polresta Kendari juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak didik agar tidak terjerumus dalam tindak kekerasan.
Sebelumnya, seorang siswa SMAN 12 Kendari berinisial ANR dikeroyok di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, pada Minggu (17/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat pengeroyokan tersebut, ANR mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari sebelum dirujuk ke RS Bahteramas Kendari.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaDitjenpas Sultra Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Pegawai Antusias
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







