Polisi Ungkap Peredaran Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Kendari, 2 Orang Ditangkap


Kendari - Satreskrim Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap senjata api rakitan dan amunisi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial MU (25) pemilik senjata api, kemudian tersangka kedua NO (38) yang menyuplai amunisi.
Kasat Reskrim Kompol Welliwanto mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui tahap pengembangan intensif.
Pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap MU, 25 tahun, pada 8 September 2026 lalu.
MU diamankan usai melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan laras panjang kepada seseorang di Kampung Salo.
MU melakukan pengancaman itu lantaran terlibat cek cok dan masih menyimpan dendam terkait upahnya sebagai kurir narkoba belum dibayarkan.
"Dalam peristiwa itu, MU membawa senpi rakitan laras panjang beserta tujuh amunisi kaliber 5,56 milimeter," kata Kompol Welliwanto, Selasa (22/9).
Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mencari senjata lain milik MU. Lalu, pada 10 September 2026, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver di rumah MU.
Senjata tersebut diduga dibuat menggunakan besi holo yang dibentuk menyerupai senjata genggam.
Kemudian, MU mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial K dengan harga Rp 500 ribu. K saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menyebut MU merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan Air Softgun pada 2024 silam.
Selain soal kepemilikan senjata api rakitan, polisi kemudian mengembangkan terkait kepemilikan amunisi.
MU mengaku amunisi tersebut ia peroleh dari tersangka NO. Tak menunggu lama, polisi bergerak menangkap NO pada 18 September 2026 di wilayah Kecamatan Wuawua, Kendari.
Dari penggeledahan di rumah NO, polisi menemukan 57 peluru karet kaliber 5,56 milimeter. Polisi juga menemukan satu peluru tajam dan satu peluru hampa kaliber 5,56 milimeter.
Selain itu, ditemukan 46 selongsong peluru FN, senjata tajam jenis samurai, hingga parang.
Polisi juga turut mengamankan senapan angin PCP serta alat yang diduga berkaitan dengan narkotika di rumah NO.
Dalam pemeriksaan, NO mengaku memperoleh amunisi dari seseorang berinisial IW lalu menjualnya kembali.
"NO juga mengaku menjual atau menukarkan sebagian amunisi dengan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPertanggungjawaban APBD 2025 Muna Barat Masih Dibahas, Ini yang Ditindaklanjuti DPRD
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







