Polisi Ungkap Peredaran Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Sultranesia
2 Min Baca
Polisi Ungkap Peredaran Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Tersangka pertama berinisial MU (25) pemilik senjata api, kemudian tersangka kedua NO (38) yang menyuplai amunisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Satreskrim Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap senjata api rakitan dan amunisi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial MU (25) pemilik senjata api, kemudian tersangka kedua NO (38) yang menyuplai amunisi.

Kasat Reskrim Kompol Welliwanto mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui tahap pengembangan intensif.

Pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap MU, 25 tahun, pada 8 September 2026 lalu.

MU diamankan usai melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan laras panjang kepada seseorang di Kampung Salo.

MU melakukan pengancaman itu lantaran terlibat cek cok dan masih menyimpan dendam terkait upahnya sebagai kurir narkoba belum dibayarkan.

"Dalam peristiwa itu, MU membawa senpi rakitan laras panjang beserta tujuh amunisi kaliber 5,56 milimeter," kata Kompol Welliwanto, Selasa (22/9).

Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mencari senjata lain milik MU. Lalu, pada 10 September 2026, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver di rumah MU.

Senjata tersebut diduga dibuat menggunakan besi holo yang dibentuk menyerupai senjata genggam.

Kemudian, MU mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial K dengan harga Rp 500 ribu. K saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menyebut MU merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan Air Softgun pada 2024 silam.

Selain soal kepemilikan senjata api rakitan, polisi kemudian mengembangkan terkait kepemilikan amunisi.

MU mengaku amunisi tersebut ia peroleh dari tersangka NO. Tak menunggu lama, polisi bergerak menangkap NO pada 18 September 2026 di wilayah Kecamatan Wuawua, Kendari.

Dari penggeledahan di rumah NO, polisi menemukan 57 peluru karet kaliber 5,56 milimeter. Polisi juga menemukan satu peluru tajam dan satu peluru hampa kaliber 5,56 milimeter.

Selain itu, ditemukan 46 selongsong peluru FN, senjata tajam jenis samurai, hingga parang.

Polisi juga turut mengamankan senapan angin PCP serta alat yang diduga berkaitan dengan narkotika di rumah NO.

Dalam pemeriksaan, NO mengaku memperoleh amunisi dari seseorang berinisial IW lalu menjualnya kembali.

"NO juga mengaku menjual atau menukarkan sebagian amunisi dengan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Polisi masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPertanggungjawaban APBD 2025 Muna Barat Masih Dibahas, Ini yang Ditindaklanjuti DPRD
Bagikan:

Baca Juga