Polres Baubau Komitmen Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


Baubau - Polres Baubau tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di BTN Nirwana Residen, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida saat menggelar konfrensi pers mengatakan, kronologis singkat kejadian itu pada saat pelaku duduk di kelas 1 SMP yakni pada tahun 2018 silam dimana pelaku sering nonton film porno.
Namun kemudian pelaku menghentikan kebiasaannya menonton film porno, hingga kemudian pada tahun 2021 teman yang pelaku kenal di facebook mengirimkan ke pelaku video porno sehingga pelaku mulai sering bernafsu kembali.
"Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik dari pelaku sendiri," kata IPTU Taufik Frida, dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Taufik menerangkan pelaku melakukan aksinya pertama kali pada 3 Desember 2022 kepada adik korban berinisal berinisal AR, yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku yang beralamat di BTN Nirwana Residence, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan.
Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali.
Mantan Kapolsek Pomalaa itu menjelaskan, aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil, kepada orang tua pelaku sehingga orangtua pelaku langsung mengecek kemaluan korban AR dan orang tua pelaku melihat alat vital korban sudah robek.
"Kemudian Ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal itu ke Polres Bau bau," ujarnya.
Dalam penanganan kasus itu, Satreskrim Polres Bau-bau ditangani oleh Unit PPA, sehingga dilakukan oleh seorang polwan dan pendampingan dari keluarga korban serta Dinas Sosial setempat, dan dilakukan tanpa ada unsur paksaan maupun intimidasi.
Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau," imbuh Taufik.
Taufik mengungkapkan di tengah perjalanan penyidikan pelaku di keluarkan dari tahanan Polres Bau Bau atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua pelaku, namun dengan ditangguhkannya penahanan pelaku itu dari tahanan Polres Bau Bau tidak menjadikan proses penanganan menjadi berhenti, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21).
"Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU guna kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.
Editor: Agil
Berita BerikutnyaSaharudin Terpilih Sebagai Ketua IJTI Sultra Periode 2023-2027
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







