Polres Baubau Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Kelurahan Lipu


Baubau - Polres Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan empat rumah di Kelurahan Lipu, Sabtu (25/1). Kedua tersangka, FF alias FR (20) dan RK (32), terbukti lalai dalam mengangkut bahan bakar minyak (BBM), yang kemudian memicu kebakaran besar.
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengungkapkan bahwa kebakaran bermula saat FF membeli 40 jeriken BBM jenis solar di Pelabuhan Topa.
BBM tersebut rencananya akan dijual kepada ID di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara. FF, yang bertugas sebagai sopir, mengajak RK untuk membantu mengangkut BBM menggunakan mobil pikap milik HL.
Namun, dalam perjalanan menuju Kecamatan Betoambari, mobil yang mereka kendarai tiba-tiba mengeluarkan asap dari knalpot. Kepanikan melanda saat api mulai muncul, dan upaya memadamkan api justru gagal.
“Mereka pun panik dan turun dari mobil untuk memadamkan api dengan bantuan warga sekitar. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan api justru semakin membesar,” kata Kompol Abdul Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (11/2).
Dalam keadaan darurat, mobil didorong ke depan, tetapi malah menabrak pagar rumah warga. Tumpahan BBM mempercepat penyebaran api, yang akhirnya melahap empat rumah di sekitar lokasi kejadian.
Polisi memastikan bahwa kendaraan yang digunakan bukan untuk pengangkutan BBM, melainkan untuk sembako.
“Hasil olah TKP menunjukkan bahwa mobil tersebut milik HL. Setelah diinterogasi, HL mengaku bahwa mobil tersebut biasa digunakan untuk mengangkut sembako, dan FF adalah sopirnya,” jelas Kompol Abdul Rahmad.
Akibat kelalaian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sementara itu, WW, yang menjual BBM kepada para tersangka, masih berstatus saksi.
Polres Baubau juga sedang menguji sampel BBM yang terbakar untuk memastikan status legalitasnya.
“BBM yang diangkut tersangka habis terbakar. Saat ini sedang dilakukan uji lab untuk mengetahui status BBM tersebut,” tambah Kompol Abdul Rahmad.
Polisi menegaskan bahwa kebakaran ini tidak berkaitan dengan temuan penimbunan BBM ilegal di Kelurahan Lipu dan Sulaa sehari setelah kejadian.
“Jadi, kasus kebakaran di Kelurahan Lipu tidak ada kaitannya dengan penimbunan BBM yang ditemukan warga,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Baubau.
Editor: Denyi Risman
Berita Berikutnya5 Meter dari Rumah, Tambang PT WIN Ancam Kehidupan Warga Konawe Selatan!
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







