Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi, Lima Pengedar Ditangkap


Konawe Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Anduna, Kecamatan Laeya, dan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/9) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna.
Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu seberat bruto 50,74 gram beserta barang bukti lain seperti alat hisap, plastik kemasan, handphone, hingga sebuah mobil,” ungkap Kompol Fitrayadi.
Usai pemeriksaan, polisi mendapat informasi tambahan dari para tersangka bahwa masih ada paket sabu yang ditempel di kawasan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Keesokan harinya, Sabtu (6/9) sekitar pukul 08.00 Wita, tim menuju lokasi dan menemukan dua remaja berinisial RZ (23) dan RR (21) tengah mengambil sabu yang sudah ditempel di sebuah tempat.
Dari lokasi kedua, polisi mengamankan enam sachet sabu dengan total berat bruto 1,55 gram, timbangan digital, plastik kemasan, pipet boba, hingga satu unit motor Yamaha Mio M3 serta dua unit handphone.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi yakni 52,29 gram sabu, berbagai perlengkapan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika, tiga unit handphone, serta dua kendaraan bermotor.
Kompol Fitrayadi menegaskan, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu yang mereka peroleh dari Kota Kendari. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKetersinggungan Ketua DPRD Muna Barat Pecah di Sidang APBD Perubahan 2025
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







