Polres Konut Bekuk Seorang Warga Kendari Pengedar 78,54 Gram Sabu


Konawe Utara - Satresnarkoba Polres Koanwe Utara (Konut) berhasil menangkap seorang warga Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, berinisial RN alias A (37) yang menjadi pengedar sabu di Bumi Oheo.
Pelaku diamankan di depan Indomaret Andowia pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan terhadap RN, ditemukan 10 pipet bening yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mencari dan mengamankan paket sabu yang ditempel pelaku di sejumlah titik di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo, serta di kamar kos pelaku dengan total 196 paket.
"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 206 paket dengan berat 78,54 gram narkoha jenis sabu," kata Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, dalam pers rilis, Senin (22/4).
"Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa HP, kaca pirex, pipet," sambungnya.
Kapolres mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya.
Untuk itu, Kapolres meminta kerjasama semua pihak agar memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Bumi Oheo.
"Kami akan melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe Utara," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaDaftar ke Perindo, Siska Perkuat Dukungan Politiknya di Pilwali Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







