Polresta Kendari Tangkap Pengedar 318 Gram Sabu


Kendari - Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pengedar narkoba berinisial AR (41). Dari tangan AR polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 318 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, mengatakan, tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2024.
"Sekitar pukul 19.20 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan AR di dalam sebuah rumah di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari," kata AKP Bahri, Senin (11/8).
Kemudian, kata Bahri, petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 318 gram dan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.
"Atas kejadian tersebut AR beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya," ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, dia mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di depan sebuah kompleks ruko Jalan Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan shabu dari lelaki A. Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki A untuk ia kemudian antarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara atas arahan lelaki A," katanya.
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A.
Laporan: Rijal
Berita BerikutnyaTS Bantah Terlibat Proyek di Mubar: Sudah Mundur dari CV Guali Perkasa
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







