Praperadilan Tersangka Pemerkosaan di Rumah Bupati Konsel Ditolak Hakim

Sultranesia
2 Min Baca
Praperadilan Tersangka Pemerkosaan di Rumah Bupati Konsel Ditolak Hakim
Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tersangka pemerkosaan ART di Rumah Bupati Konsel. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencabulan berinisial AC (30) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, kepada awak media, Rabu (15/7) siang.

"Hasil praperadilan tersangka pencabulan di rumah pribadi Bupati Konsel dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Kompol Welli.

"Ditolak seluruhnya untuk permohonan pengacara tersangka," imbuhnya.

Dengan putusan tersebut, penetapan AC sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari tetap dinyatakan sah dan proses hukum terhadap yang bersangkutan berlanjut.

Sebelumnya, kuasa hukum AC mengajukan praperadilan ke PN Kendari dengan menggugat penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Objek permohonan praperadilan itu meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pencabulan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan yang terjadi pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.50 Wita di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, tempat korban bekerja sebagai ART.

Malam itu, korban baru pulang dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian sebelum kembali beraktivitas. Usai dari kamar mandi, korban berpapasan dengan terduga pelaku yang hendak membuang sampah, kemudian kembali ke kamar tanpa menutup pintu karena berniat menuju dapur.

Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban dan duduk di samping korban di atas tempat tidur. Pelaku sempat menanyakan keberadaan ART lainnya sebelum mengajak korban berpacaran.

Korban yang merasa takut berusaha menghindar. Namun, terduga pelaku diduga menutup pintu kamar dan membujuk korban agar tidak takut.

Situasi kemudian berubah mencekam ketika pelaku diduga mulai melakukan tindakan cabul dengan merangkul korban, memegang paha, serta meraba bagian tubuh korban.

Korban berulang kali melawan dan berusaha menjauh. Meski demikian, terduga pelaku diduga terus memaksa hingga membaringkan korban di atas tempat tidur, menciumi leher korban, dan memasukkan tangan ke dalam pakaian korban.

Korban sempat mengancam akan melapor dan berteriak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga mengintimidasi korban agar tetap diam, bahkan disebut sempat berupaya melakukan persetubuhan.

Dalam kondisi panik, korban terus memberikan perlawanan dengan menendang, memukul, dan mencakar pelaku. Saat korban hendak mengambil telepon genggam untuk menghubungi keluarganya, pelaku diduga membuang ponsel tersebut.

"Korban kemudian mendobrak pintu kamar sambil meminta pertolongan hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri keluar kamar," jelas Kompol Welliwanto Malau.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan serta mengalami trauma. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari dan kini proses penyidikannya terus berlanjut.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKawasan Pesisir Kendari Bakal Disulap Jadi Kampung Nelayan Modern
Bagikan:

Baca Juga