Preman yang Palak Warung Sate di Kendari Ditangkap Polisi


Kendari - Buser 77 Polresta Kendari sudah menangkap dua preman yang memalak warung sate di simpan Kampus Stie 66 Kendari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (16) dan YH (19). Keduanya ditangkap sesaat setelah kejadian pada Rabu (24/4) pukul 00.30 WITA.
"Dua pelaku sudah ditangkap. Anggota sedang mengejar pelaku lain," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangannya.
AKP Fitrayadi menerangkan, sebelum melakukan pemalakan, kedua pelaku dan rekannya yakni berinisial T, O, U dan S minum-minum keras di bengkel samping Fun Q Karaoke.
Kemudian T, YH dan S pergi ke warung sate madura dan meminta uang japre. Pemilik warung kemudian menyuruh untuk menunggu karena sedang melayani pembeli.
Namun, karena telah mabuk, para pelaku mendorong korban pemilik warung sate. Korban pun melawan.
Ketiganya kemudian kembali ke tempat mereka minum minuman keras untuk memanggil rekan-rekannya. Tak lama berselang para pelaku langsung menyerang pemilik warung sate dan karyawannya.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang mengalami beberapa luka.
Korban telah membuat laporan polisi. AKP Fitrayadi bilang pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.
"Terhadap para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaJaya Tamalaki: Jangan Pilih Cagub Sultra Banyak Bicara dan Pendusta
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







