Pria di Kendari Nekat Jual Mesin Truk Bengkel Tempatnya Berkerja

Sultranesia
1 Min Baca
Pria di Kendari Nekat Jual Mesin Truk Bengkel Tempatnya Berkerja
Mesin truk yang dijual pelaku ke pengepul besi tua. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat menjual mesin truk milik bengkel tempatnya bekerja kepada pembeli besi tua. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial AD (20) ditangkap pada Senin (27/7) sekitar pukul 18.00 WITA oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit 1 Sub 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.

Peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (24/7) sekitar pukul 19.45 WITA. Saat berada di Bengkel Dzul Jaya Motor di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pelaku melihat sebuah mesin truk 14B yang sudah lama tidak terurus.

Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian berinisiatif menjual mesin tersebut tanpa seizin pemilik. Ia menghubungi seorang pembeli besi tua bernama Bejo untuk datang melihat barang tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, pembeli sepakat membeli mesin truk itu dengan harga Rp1,6 juta. Pelaku kemudian memanggil mobil pikap untuk mengangkut mesin tersebut ke lokasi penimbangan milik pembeli.

"Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta," kata Kompol Welli.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Bersama korban, Tim URC Buser 77 membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Kendari pada 25 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Welliwanto Malau.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin mobil truk 14B yang diduga hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaMahasiswa STIE Enam-Enam Kendari Ikuti Magang Internasional 6 Bulan di Taiwan
Bagikan:

Baca Juga