Pria di Konsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung


Kendari - Satreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan pria berinisial DW (39) sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra pada Jumat (19/4).
AKP Nyoman mengatakan, DW ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Konsel pada Kamis (18/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah prosesnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah dinaikan status ke penyidikan, sudah ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata AKP Nyoman.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, sebab sebelumnya tersangka meminta pemeriksaan ditunda karena ada pengacara sendiri, penyidik menghormati hak-hak tersangka," sambungnya.
Usai diperiksa sebagai tersangka, AKP Nyoman bilang DW langsung ditahan. "Dan setelah ditutup pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Konsel," imbuhnya.
AKP Nyoman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap DW berdasarkan laporan dari AC yang merupakan ibu korban.
Dijelaskan bahwa dugaan pencabulan itu itu bermula pada Minggu, 14 April 2024 pukul 08.45 WITA saat pelaku menggunakan motor menjemput korban di rumah ibunya di Kecamatan Buke.
Saat menjemput, pelaku beralasan akan membawa korban ke rumah neneknya dengan dalih neneknya kangen terhadap cucunya (korban).
Untuk dketahui, pelaku dan istrinya atau ibu korban berinisial AC sudah bercerai, sehingga korban selama ini tinggal bersama ibunya.
Sekira pukul 17.30 WITA pelaku mengembalikan korban di rumahnya dan diterima oleh nenek korban (ibu dari mantan istri pelaku).
Namun saat dikembalikan itu kondisi korban seperti merasa ketakutan, dan merakan sakit pada alat vitalnya.
Ibu korban yang merasa aneh dengan kondisi itu langsung melakukan pemeriksaan dan menduga anaknya telah dicabuli. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Buke.
Personel Polres Konsel juga langsung gerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban, dan memeriksa saksi-saksi.
Tersangka Sempat Membantah
Sebelumnya, tersangka DW atau DN sempat membantah laporan yang dibuat oleh ibu korban AC.
DW sempat menghubungi redaksi Sultranesia.com dan memberikan klarifikasinya. Berikut klarifikasi DN yang disampaikan ke redaksi Sultranesia.com:
"Saya sementara di ruangan penyidik sekarang. Dan saya juga beri keterangan bahwa selama saya bersama anak saya dalam keadaan baik baik saja sampai saya antar pulang ke rumah, dan saya juga tidak terima anak kandung saya mengalami luka tersebut karena dari saya jemput sampai saya antar kembali dalam keadaan sehat walafiat," tulis DN.
"Karena saya juga keberatan, karena anak saya selama sama saya sampai saya antar pulang masih keadaan baik baik saja, setelah sama mertua saya kenapa dia mengalami itu," pungkasnya DN.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPandawa Kendari Deklarasi Dukung Yudhianto Mahardika di Pilwali
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







